Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pimpinan Tak Jawab Argumen Kami
    News

    Pimpinan Tak Jawab Argumen Kami

    July 1, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pimpinan Tak Jawab Argumen Kami 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Perwakilan dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat balasan dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, atas surat keberatan yang dilayangkan para pegawai KPK tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Adapun surat keberatan tersebut adalah atas keputusan tindak lanjut hasil TWK dalam rangka pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

    “Dalam surat keberatan yang kami sampaikan, kami mempertanyakan sikap Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri yang menarik-narik lembaga lain untuk memberhentikan pegawai. Sikap ini terlihat dari Berita Acara tanggal 25 Mei 2021 yang beredar, di dalamnya ada pimpinan empat lembaga KASN, LAN, KemenPANRB, Kemenkumham, dan BKN yang ikut menandatanganinya,” kata perwakilan pegawai KPK nonaktif, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Kamis (1/7).

    “Di dalam berita acara tersebut terdapat keputusan pemberhentian 51 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah Tes Wawasan Kebangsaan,” sambungnya.

    Tak hanya lembaga lain, sambung Hotman, Ketua KPK Firli Bahuri juga menyeret Dewan Pengawas dalam keputusan pemberhentian pegawai. Namun para pegawai telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dewan Pengawas. Dalam surat balasan, Dewan Pengawas menyatakan tidak ikut serta dalam menyetujui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, karena hal tersebut merupakan kewenangan Pimpinan bukan tugas Dewas sebagaimana Pasal 37B ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Khusus untuk poin ini, kami sangat menyayangkan pernyataan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri yang selalu menyebut pemberhentian pegawai sudah melalui persetujuan Dewan Pengawas. Pernyataan Ketua KPK tersebut ternyata tidak jujur dan hanya bersembunyi di balik kebohongan demi keinginannya memberhentikan pegawai,” ungkap Hotman.

    Dia menganggap, Pimpinan tak mampu menjawab argumen surat keberatan dari 75 pegawai KPK. Sebab, tak ada argumen yang didasarkan analisis yang mumpuni dalam surat balasan yang kami terima.

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIndonesia Alami Deflasi, Tertinggi di Kupang – KRJOGJA
    Next Article RI Dorong Kontribusi Usaha Mikro Dalam Membangun Perekonomian Nasional – KRJOGJA
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.