JawaPos.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Waroeng SS atau Spesial Sambal hari ini, Kamis (3/11). Adapun hasilnya, pimpinan Waroeng SS menyatakan akan mencabut dan membatalkan kebijakan terkait pemotongan gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIJ, Amin Subargus mengatakan, pembatalan tersebut sebagaimana telah tertuang dalam Berita Acara Pencabutan.
“Pimpinan WSS Indonesia menyatakan bahwa tidak akan melakukan pemotongan upah pekerja yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah,” kata Amin Subargus dalam siaran pers, Kamis (3/11).
Selanjutnya, Disnakertrans DIJ akan memastikan pelaksanaan pencabutan dan pembatalan Surat Edaran. Salah satunya dengan memastikan tidak dilakukannya pemotongan upah pekerja yang
menerima BSU dari pemerintah melalui pemantauan secara langsung ke WSS Indonesia.
Tak hanya mencabut kebijakan, dalam pemeriksaan yang digelar pukul 10.00 WIB ini, pimpinan WSS Indonesia juga menyatakan kesanggupan untuk membayar sisa tunggakan iuran jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pihaknya juga akan mendaftarkan semua pekerja yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIJ mendorong penyelesaian pembayaran tunggakan iuran, berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi DIJ untuk memastikan pembayaran sisa tunggakan iuran,” jelasnya.
Terakhir, dalam persoalan ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIJ tetap melakukan pembinaan dan pengawasan norma Ketenagakerjaan ke WSS Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan oleh informasi mengenai Waroeng Spesial Sambal (SS) yang akan memangkas gaji karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Besaran gaji karyawan Waroeng SS yang akan dipotong sebesar Rp 300.000 per bulan berlaku mulai November dan Desember 2022.
Dalam surat yang beredar, Direktur Waroeng SS Indonesia Yoyok Hery Wahyono mengatakan, bakal melakukan pengurangan gaji sebesar Rp 300 ribu pada karyawan penerima BSU dalam periode November dan Desember.
“Personel yang telah menerima BSU sebesar Rp 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp 300.000 per bulan untuk penerimaan gaji periode November dan Desember,” tulis manajemen dalam surat tersebut.
Bahkan manajemen menyampaikan, tidak akan segan memecat karyawan yang melakukan perlawanan dan merasa keberatan. “Apabila ada personel yang keberatan atau melawan keputusan ini maka silahkan menandatangani surat pengunduran diri (terlampir),” imbuhnya.
Adapun yang dijadikan alasan atau pertimbangan manajemen, yakni demi keadilan, karena soal BPJS yang tidak dipotong dari gaji, serta kondisi bisnis Waroeng SS yang masih berjuang di tengah pandemi.
“Saya Direktur WSS Indonesia dengan pertimbangan mendalam dan seksama antara lain sebagai berikut: Bahwa demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan; Bahwa iuran BPJS personel WSS Indonesia dibiayai oleh perusahaan (bukan dengan pemotongan gaji); Bahwa kondisi bisnis WSS Indonesia dimana selama masa pandemi ini masih berjuang untuk normal dan sehat,” tulisnya dalam surat yang diteken di Jogjakarta, 21 Oktober 2022.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link