JAKARTA, BALIPOST.com – Pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini menjadi trending topic setelah adanya dugaan jual beli selfie KTP secara tidak sah di platform media sosial. Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini masih menelusuri dugaan penjualan swafoto yang sedang memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kominfo saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi mengenai dugaan penjualan foto selfie KTP secara tidak sah yang beredar di platform media sosial,” kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, dikutip dari Kantor Berita Antara.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono juga mengatakan bahwa kepolisian akan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. “Iya, dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” ujar Argo.
Ketua Klaster Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Rina Apriana mengatakan, terdapat beberapa ciri pinjol ilegal. Salah satunya mereka sangat agresif dalam menawarkan pinjaman.
Rina mengimbau, masyarakat berhati-hati jika mendapatkan tawaran pinjaman dari pinjol yang agresif. Dia menyarankan, agar masyarakat mengajukan pinjaman ke fintech pendanaan yang legal saja.
Untuk mengetahui fintech pendanaan yang legal dan aman, masyarakat bisa mengecek di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Selain memiliki syarat pinjaman yang tidak jelas, pinjol ilegal juga sangat agresif dalam melakukan penawaran baik melalui aplikasi maupun gencar menawarkan pinjaman lewat pesan singkat atau SMS,” kata Rina dalam sebuah diskusi Praktek Fintech Pendanaan Legal Vs Pinjaman Online.
AFPI selaku organisasi resmi fintech pendanaan di Indonesia memastikan fintech lending legal anggota AFPI yang terdaftar dan berizin di OJK tidak sampai menggunakan data pribadi peminjam untuk mengancam, sebab melanggar undang-undang yang telah ditetapkan OJK.
Buat Resah
Praktik Pinjol ilegal yang meresahkan ini pun membuat publik figur ikut bersuara. Salah satunya Nikita Mirzani.
Artis sensasional yang akrab dipanggil Nyai ini mengatakan pinjol ilegal membuat resah dan sangat merugikan. Terlebih di situasi pandemi yang serba sulit dan banyak orang yang membutuhkan pinjaman. “Pinjol ilegal sangat merugikan dan meresahkan bagi banyak orang yang memang benar membutuhkan pinjaman. Sebaiknya, usaha sejenis itu harus lebih diawasi lagi. Jika ilegal harus langsung mencabut izin usahanya,” ujar Nikita.
Selain mencabut izin usaha, Nikita menyatakan perlu ada sanksi tambahan seperti memprosesnya secara hukum. “Sudah ada beberapa pinjol ilegal yang ditangani oleh Bareskrim Polri dan pemiliknya sudah ditangkap,” ungkap Nikita.
Nikita dan kuasa hukumnya belum lama ini bahkan menemani salah satu korban teror yang dilakukan oleh pinjol ilegal. Korban terganggu secara psikis hingga berencana untuk bunuh diri karena teror yang dilakukan pinjol ilegal saat proses penagihan.
Berkaca dari kasus tersebut, Nikita berharap masyarakat yang tidak benar-benar membutuhkan jangan memaksakan diri untuk meminjam. “Sesulit apa pun hidup akan lebih sulit kalau kalian terjerat pinjol ilegal. Jadi jangan tergoda dengan kemudahan yang mereka berikan,” jelas Nikita
Ia pun membagikan tips agar kejadian tersebut tidak terulang dan korban semakin bertambah. “Lebih pintar dalam memilih dengan mencari tahu terlebih dahulu tempat untuk meminjam. lebih baik lagi memilih perusahaan peminjaman yang benar-benar terdaftar dan dilindungi oleh OJK,” sarannya. (kmb/balipost)
Credit: Source link