JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan bantuan tunai untuk PKL (pedagang kaki lima) dan warung sebesar Rp 1,2 juta, melalui TNI/Polri. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta pedagang menerima penuh tanpa ada potongan.
“Kita berharap uangnya dapat diterima masyarakat utuh, tanpa berkurang satu rupiah pun,” ujarnya secara virtual, Kamis (9/8).
Sri Mulyani mengatakan, alasan pemerintah mengutus TNI/Polri dalam pembagian bantuan tunai kepada PKL dan warung Rp 1,2 juta adalahuntuk mencegah ketegangan yang terjadi selama TNI/Polri bertugas untuk menertibkan usaha yang melanggar ketentuan. Sri Mulyani mengaku, sebab selama penerapan PPKM darurat berlangsung kerap terjadi ketegangan antara pedagang dan petugas di lapangan dalam penegakan protokol kesehatan Covid-19.
“Oleh karena itu Bapak Presiden memutuskan TNI dan Polri juga diberikan kewenangan untuk menyalurkan langsung kepada PKL. Dengan demikian tugas yang dilakukan oleh TNI dan Polri di lapangan bisa dipahami oleh masyarakat,” ungkapnya.
Selama penyaluran, kata Sri Mulyani, TNI/Polri yang ditugaskan diminta untuk menunjukkan bukti berupa foto dan administrasi tanda terima yang nantinya dimasukkan dalam sistem. Hal itu untuk memastikan bahwa yang menerima bantuan tunai PKL dan warung Rp 1,2 juta adalah benar-benar yang berhak.
Alasan lainnya adalah, karena ada usaha kecil yang sudah mendapatkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM. “Jadi TNI/Polri meyakinkan bahwa mereka belum mendapatkan bantuan yang awal sehingga tidak tumpang tindih untuk keadilan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, syarat penerima bantuan tunai PKL dan warung Rp 1,2 juta diberikan kepada yang belum pernah tersentuh bantuan seperti Banpres Produktif Usaha Mikro (BUPM) yang besarannya sama. Penerima juga dipilih hanya dari daerah yang menerapkan PPKM Level 4.
Credit: Source link