Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»PKL dan Warung Dapat Rp 1,2 Juta, Sri Mulyani: Jangan Kurang Rp 1 pun
    Ekonomi

    PKL dan Warung Dapat Rp 1,2 Juta, Sri Mulyani: Jangan Kurang Rp 1 pun

    September 9, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    PKL dan Warung Dapat Rp 1,2 Juta, Sri Mulyani: Jangan Kurang Rp 1 pun 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan bantuan tunai untuk PKL (pedagang kaki lima) dan warung sebesar Rp 1,2 juta, melalui TNI/Polri. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta pedagang menerima penuh tanpa ada potongan.

    “Kita berharap uangnya dapat diterima masyarakat utuh, tanpa berkurang satu rupiah pun,” ujarnya secara virtual, Kamis (9/8).

    Sri Mulyani mengatakan, alasan pemerintah mengutus TNI/Polri dalam pembagian bantuan tunai kepada PKL dan warung Rp 1,2 juta adalahuntuk mencegah ketegangan yang terjadi selama TNI/Polri bertugas untuk menertibkan usaha yang melanggar ketentuan. Sri Mulyani mengaku, sebab selama penerapan PPKM darurat berlangsung kerap terjadi ketegangan antara pedagang dan petugas di lapangan dalam penegakan protokol kesehatan Covid-19.

    “Oleh karena itu Bapak Presiden memutuskan TNI dan Polri juga diberikan kewenangan untuk menyalurkan langsung kepada PKL. Dengan demikian tugas yang dilakukan oleh TNI dan Polri di lapangan bisa dipahami oleh masyarakat,” ungkapnya.

    Selama penyaluran, kata Sri Mulyani, TNI/Polri yang ditugaskan diminta untuk menunjukkan bukti berupa foto dan administrasi tanda terima yang nantinya dimasukkan dalam sistem. Hal itu untuk memastikan bahwa yang menerima bantuan tunai PKL dan warung Rp 1,2 juta adalah benar-benar yang berhak.

    Alasan lainnya adalah, karena ada usaha kecil yang sudah mendapatkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM. “Jadi TNI/Polri meyakinkan bahwa mereka belum mendapatkan bantuan yang awal sehingga tidak tumpang tindih untuk keadilan,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, syarat penerima bantuan tunai PKL dan warung Rp 1,2 juta diberikan kepada yang belum pernah tersentuh bantuan seperti Banpres Produktif Usaha Mikro (BUPM) yang besarannya sama. Penerima juga dipilih hanya dari daerah yang menerapkan PPKM Level 4.

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleCovid-19 Nyaris 6.000 Kasus, Kematian Turun Separuh dari Kemarin
    Next Article Tangguh di Tengah Hantaman Pandemi, BRI Incar Pertumbuhan Berkelanjutan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.