Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwani
Jakarta – Tiga fraksi di DPR secara tegas menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas untuk disahkan menjadi UU. Adalah, Fraksi Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Tiga fraksi tersebut menilai Perppu Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi itu bermasalah secara subtansial dan dinilai tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa sebagai syarat dikeluarkannya Perppu.
Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini mengatakan, sikap dan keputusan atas penolakan Perppu Ormas itu diambil setelah Fraksi PKS melakukan kajian yang mendalam dan mendengar aspirasi sebagian besar ormas dan LSM.
“Semua pihak bisa mendengar dan menyimak melalui media publik, mayoritas ahli, aktivis ormas, dan aktivis LSM menilai subtansi Perppu bermasalah dan berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul,” kata Jazuli, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10).
Terlebih lagi, Perppu ini menjadikan Pemerintah satu-satunya pihak yang menentukan satu ormas layak dibubarkan tanpa melalui proses peradilan seperti diatur dalam UU 17/2013 tentang Ormas yang dianulirnya.
“Menurut kajian kami dan pandangan mayoritas pakar serta aktivis ormas bagian ini yang paling bermasalah karena membuka pintu kesewenangan karena pembubaran ormas tidak due process of law,” terangnya.
Selain itu, kata Jazuli, sejumlah pasal terutama kriteria pelanggaran atau larangan ormas dinilai ambigu dan pasal karet yang bisa ditafsirkan sepihak dan sewenang-wenang. Ada lagi tentang pemberatan pidana yang menyimpangi KUHP.
“Hak konstitusional warga negara dan demokrasi inilah yang ingin kami jaga. Selain itu, tujuan Fraksi PKS dan fraksi-fraksi yang menolak Perppu justru baik bagi Pemerintah karena menjaganya agar tidak jatuh pada kesewenangan dan sikap otoriter yang pasti dimusuhi rakyat,” tegas Jazuli.
Menurutnya, sikap tegas itu justru harus ditunjukkan dengan merujuk secara konsekuen pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Itulah konsensus yang telah kita sepakati bersama, antara DPR dan Pemerintah, dalam UU 17/2013 tentang Ormas, yang dianulir dengan Perppu ini.
“Sehingga kami menilai sejatinya tidak ada kekosongan hukum, justru aturan UU jelas dan lebih kuat. Ini yang membuat Perppu kehilangan basis argumentasi kegentingannya. Jikapun ada hal yang dianggap kurang dan perlu diperbaiki maka kita revisi aja UU Ormas, bukan dengan Perppu yang membuka kesewenangan ini,” pungkas Jazuli.
Kata Jazuli, sejatinya mayoritas fraksi di DPR termasuk fraksi pendukung pemerintah menilai subtansi Perppu bermasalah. Meski secara tegas menolak pengesahan Perppu menjadi UU adalah PKS, Gerindra, dan PAN. Tapi, yang memberikan syarat bahwa Perppu harus direvisi segera ada PPP, Partai Demokrat, dan PKB.
“Ini artinya 6 dari 10 Fraksi menilai Perppu bermasalah dan tidak sejalan atau sekurang-kurangnya dikhawatirkan bertentangan dengan semangat konstitusi dan demokrasi. Kalau mengikuti pendapat akhir Fraksi-Fraksi kemarin di Komisi II terlihat betul mereka juga kritis dan sangat hati-hati dalam menyikapi Perppu ini,” terang Jazuli.
TAGS : Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23723/PKS-Tolak-Perppu-Ormas-Ini-Alasannya/