Tersangka kasus korupsi Alquran Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (kedua kiri) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK
Jakarta – Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq mengklaim melakukan korupsi proyek pengadaan Al-quran dan proyek pengadaan alat laboratorium di Madrasah Tsanawiyah (MTs), tahun anggaran 2011-2012 lantaran menjalankan perintah dari dua atasannya. Yakni Priyo Budi Santoso dan Zulkarnaen Djabar.
Hal itu mengemuka saat Fahd membacakan nota pembelaannya (pledoi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/9/2017). Priyo Budi Santoso dan Dzulkarnaen Djabar dalam hal ini merupakan atasan Fahd ketika bernaung di organisasi sayap Partai Golkar, Musywarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR).
“Saya lebih menjalankan perintah atasan dan atau menjalani perintah pimpinan. Saya diamanahkan menjadi Ketua Ormas MKGR yang wajib tunduh dan patuh terhadap putusan pimpinan dalam hal ini Ketua MKGR Bapak Priyo Budi Santoso dan wakilnya, Djulkarnaen Djabar,” ucap Fahd.
Menurut Fahd, dirinya saat itu diutus untuk menjalani roda organisasi MKGR. Fahd menyebut dirinya hanyalah pion untuk memuluskan keinginan Priyo dan Zulkarnaen Djabar.
Fahd kembali mengklaim jika dirinya hanya menjalankan perintah atasannya. Fahd pun baru menyesal setelah kehidupannya hancur lantaran kembali tersangkut perkara korupsi.
“Saya hanya permainan dari mereka yang begitu berwatak menjadikan saya pion dari kesenangan yang mereka peroleh. Saya orang pertama yang membuka kasus ini. Dan penyesalan saya karena mau diminta atasan saya untuk melakukan tindak pidana korupsi,” kata Fahd yang juga menjabat Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
“Masa-masa sulit saya begitu panjang dan begitu dihancurkan serta berakhir dalam perkara yang sebenarnya saya hanya seorang yang diperalat,” ditambahkan Fahd.
Menurut Fahd, seharusnya pihak-pihak lain yang terlibat dan kecipratan uang korupsi proyek tersebut juga diseret menjadi pesakitan. Pun termasuk Priyo yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.
“Mungkinkah saya yang bukan pejabat negara mampu mempengaruhi pejabat di Kemenag ataupun anggota DPR. Mungkinkah anggota DPR dan Pejabat Kemenag yang lebih berpendidikan dan berpengalaman dapat saya jadikan alat untuk melakukan korupsi?,” tutur dia.
Oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahd sebelumnya dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu diberikan lantaran jaksa meyakini jika Fahd terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan kitab suci Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer MTS pada 2011-2012.
TAGS : Fahd Rafiq Korupsi Al Quran
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin