MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Badung mencapai puluhan kasus. Berdasarkan data Satgas Penanganan PMK setempat, hingga Kamis (21/7) PMK telah menyerang 26 ekor sapi.
Puluhan sapi yang tertular PMK dominan ditemukan di Desa Baha, Kecamatan Mengwi dengan jumlah 13 ekor. Disusul Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara sebanyak 6 ekor. Di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal sebanyak 2 ekor, serta di Kecamatan Mengwi yakni di Desa Cemagi sebanyak 1 ekor dan Sempidi sejumlah 4 ekor. Puluhan sapi yang terjangkit ini telah dilakukan pemotongan bersyarat untuk memutus penularan PMK.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung Wayan Wijana saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut. “Semuanya sudah dilakukan pemotongan bersyarat,” ujarnya.
Menurutnya, pemotongan bersyarat dilakukan hanya menyisakan bagian daging saja. Sementara untuk bagian kepala, kulit, ekor, tulang, dan jeroan harus dikubur. Saat melakukan pemotongan pun para jagal harus mengikuti beberapa persyaratan. “Jagal wajib memakai APD, diawasi dokter hewan, menyiapkan disinfektan, memperhatikan kesrawan (kesejasteraan hewan), keselamatan petugas dan kenyamanan lingkungan,” katanya.
Terkait biaya ganti rugi, Wijana mengaku masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait besaran biaya tersebut. Namun pemerintah pusat telah merancang pemberian bantuan kepada peternak yang sapinya dipotong beryarat. “Sebelum juklak dan juknis turun kami belum berani menyebutkan besaran bantuan,” terangnya.
Sementara itu, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa mengatakan, Pemkab Badung telah melakukan vaksinasi untuk menekan PMK. Sebab, PMK, itu termasuk penyakit yang menghantui masyarakat. “Saya kira kini sudah saatnya kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui perbekel dan lurah terutama dalam rangka melakukan mitigasi penanganan pemutusan mata rantai pada penyebaran PMK ini,” sebutnya. (Parwata/balipost)
Credit: Source link