Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»PN Jaksel Sangkal Gelar Sidang Ferdy Sambo CS secara Tertutup
    News

    PN Jaksel Sangkal Gelar Sidang Ferdy Sambo CS secara Tertutup

    October 25, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    PN Jaksel Sangkal Gelar Sidang Ferdy Sambo CS secara Tertutup 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyangkal informasi yang beredar di masyarakat terkait sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan berlangsung secara tertutup.

    Staf Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, sidang tetap dilaksanakan secara terbuka dalam arti memberikan akses persidangan bagi masyarakat umum, lembaga negara pemantau atau pengawasan seperti Komisi Yudisial RI, Komisi Kejaksaan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Untuk para awak media cetak, online, serta wartawan foto juga dapat melihat serta untuk mengikuti dinamika persidangan,” tutur Djuyamto di Jakarta, Selasa.

    Selain itu kata dia, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menyediakan layar monitor beserta audio yang ada di depan ruang sidang utama untuk dapat disaksikan awak media pers sehingga setiap informasi mengenai persidangan dapat disampaikan kepada publik.

    Namun demikian menurut dia, ada keterbatasan untuk melakukan siaran langsung saat agenda pembuktian (keterangan saksi-saksi) dan hal itu merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan ketentuan UU demi kepentingan integritas pembuktian.

    UU dimaksud adalah pasal 159 ayat 1 KUHAP maupun pasal 14 UU nomor 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi konvensi ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) dimana dalam praktik peradilan yang menarik publik, diperbolehkan melakukan siaran langsung ataupun tidak saat agenda keterangan saksi-saksi (pembuktian) sesuai dengan kewenangan majelis hakim.

    ’’Selain itu PN telah melakukan kesepakatan dengan TV Poll yang difasilitasi Dewan Pers bahwa siaran langsung akan ada pembatasan yaitu pada saat pembuktian/keterangan saksi-saksi,’’ terangnya.

    Sementara itu untuk pembacaan surat dakwaan, eksepsi, tanggapan terhadap eksepsi, putusan sela, keterangan terdakwa, pembacaan tuntutan pidana, pledoi, dan pembacaan putusan tetap dapat dilakukan siaran langsung. (*)

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Antara


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSambut Era Baru Transisi Energi, Bukit Asam Serius Garap Bisnis EBT
    Next Article Kasus Covid-19 Kembali Alami Peningkatan di Korea Selatan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.