JawaPos.com – Curah hujan yang tinggi membuat beberapa wilayah terendam banjir hingga mengganggu aktivitas masyarakat. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rumahnya terendam banjir, bisa mendapatkan cuti maksimal 1 bulan tanpa dipotong gaji.
Plt. Kepala Biro Humas BKN Paryono menjelaskan cuti maksimal satu bulan tersebut telah tertera dalam aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS yang masuk dalam kategori cuti karena alasan penting. “Memang kalau di aturannya bahwa PNS yang terkena musibah kebakaran atau bencana alam dia boleh mengajukan cuti alasan penting,” ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com, Selasa (23/2).
Paryono menjelaskan, termasuk alasan penting dalam beleid tersebut diantaranya izin cuti menikah atau kerabat keluarga yang meninggal dunia. Atau bisa juga jika seorang PNS tertimpa musibah seperti kebakaran atau bencana alam.
“Misalnya pernikahan waktunya 2 minggu atau 10 hari. Kalau banjir itu dilihat dulu apakah banjir sudah surut belum,” katanya.
“Kalau sehari sudah surut, seminggu sudah selesai untuk bersih-bersih rumah. Seperti tahun kemarin juga banyak yang mengajukan cuti karena banjir,” ungkapnya.
Paryono menyebut, maksimal cuti yang bisa diambil sebenarnya berdasarkan kebijakan masing-masing Kementerian atau Lembaga negara. Namun, maksimal diberikan dalam waktu satu bulan.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link