Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea (Foto: Instagram/Hotman Paris)
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan penyebaran konten pornografi melalui media elektronik dengan terlapor pemilik akun instagram dengan nama @hotmanparisofficial.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/4669/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019. Saat ini, pihak kepolisian tengah menyelidiki laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan kabar penerimaan laporan tersebut.
“Laporan itu biasa ya. Kalau memang ada seseorang yang merasa dirugikan dan menyangkut dugaan pidana, orang berhak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian,” kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Argo juga menambahkan, penyidik akan memanggil pihak pelapor dan terlapor yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Nanti kita klarifikasi, pelapornya kita mintai keterangan, dan saksi-saksi yang lain. Setelah itu selesai baru kita gelarkan, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak,” ujar Argo.
Pengacara Farhat Abbas mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) yang dipimpin Andar Situmorang melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8).
Dari laporan tersebut, Farhat Abbas dan Andar Situmorang menyerahkan sekitar 390 bukti screenshot dan juga video yang diduga berisi kontenj pornografi dan asusila.
“Bukti-buktinya ada 390 lebih screenshot dan video,” kata Farhat Abbas.
TAGS : Hotman Paris Farhat Abbas
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/56951/Polda-Metro-Akan-Panggil-Hotman-Paris-dan-Farhat-Abbas/