Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Polda Metro Jaya Dalami Laporan Terhadap Roy Suryo
    News

    Polda Metro Jaya Dalami Laporan Terhadap Roy Suryo

    June 21, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Polda Metro Jaya Dalami Laporan Terhadap Roy Suryo 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Polda Metro Jaya Dalami Laporan Terhadap Roy Suryo 2
    Roy Suryo. (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Terkait meme stupa Candi Borobudur, Polda Metro Jaya sedang mempelajari laporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terhadap Roy Suryo dari pelapor yang merupakan perwakilan umat Buddha pada Senin (20/6).

    “Ya betul laporannya sudah diterima di Polda Metro Jaya,” kata Endra Zulpan di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (21/6).

    Zulpan menambahkan, laporan dari pihak pelapor itu akan ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

    Namun Zulpan belum menjelaskan lebih lanjut soal tindak lanjut dari kasus tersebut. Dia hanya menyebutkan laporan tersebut tengah dipelajari oleh penyidik. “Tiap laporan tentu akan diproses. Penyidik bakal mempelajari laporan tersebut,” ujar Zulpan.

    Seorang warga bernama Kurniawan Santoso telah melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terkait meme stupa Candi Borobudur.

    Kuasa hukum Kurniawan Santoso, Herna Sutana di Jakarta, Senin, mengatakan, telah membuat laporan terhadap Roy Suryo yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022. “Kami juga umat Budha, mendampingi terlapor terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan juga terkait masalah simbol agama,” kata Herna.

    Herna menambahkan, Roy dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kemudian Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Herna. (Kmb/Balipost)

     

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDelapan Kota di China Lakukan Pemangkasan Masa Karantina
    Next Article Kapolri Mutasi Sejumlah Kapolda dan Pati
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.