Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Polda Metro Jaya Dalami Laporan Terhadap Roy Suryo
    News

    Polda Metro Jaya Dalami Laporan Terhadap Roy Suryo

    June 21, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Polda Metro Jaya Dalami Laporan Terhadap Roy Suryo 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Polda Metro Jaya Dalami Laporan Terhadap Roy Suryo 2
    Roy Suryo. (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Terkait meme stupa Candi Borobudur, Polda Metro Jaya sedang mempelajari laporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terhadap Roy Suryo dari pelapor yang merupakan perwakilan umat Buddha pada Senin (20/6).

    “Ya betul laporannya sudah diterima di Polda Metro Jaya,” kata Endra Zulpan di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (21/6).

    Zulpan menambahkan, laporan dari pihak pelapor itu akan ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

    Namun Zulpan belum menjelaskan lebih lanjut soal tindak lanjut dari kasus tersebut. Dia hanya menyebutkan laporan tersebut tengah dipelajari oleh penyidik. “Tiap laporan tentu akan diproses. Penyidik bakal mempelajari laporan tersebut,” ujar Zulpan.

    Seorang warga bernama Kurniawan Santoso telah melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terkait meme stupa Candi Borobudur.

    Kuasa hukum Kurniawan Santoso, Herna Sutana di Jakarta, Senin, mengatakan, telah membuat laporan terhadap Roy Suryo yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022. “Kami juga umat Budha, mendampingi terlapor terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan juga terkait masalah simbol agama,” kata Herna.

    Herna menambahkan, Roy dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kemudian Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Herna. (Kmb/Balipost)

     

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDelapan Kota di China Lakukan Pemangkasan Masa Karantina
    Next Article Kapolri Mutasi Sejumlah Kapolda dan Pati
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.