Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Polemik Mushaf Warsy, Ini Penjelasan Kemenag
    News

    Polemik Mushaf Warsy, Ini Penjelasan Kemenag

    October 14, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Polemik Mushaf Warsy, Ini Penjelasan Kemenag

    Tumpukan Al Aquran

    Jakarta – Ketua Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran Kementerian Agama (Kemenag) Muchlis Hanafi mengatakan, seluruh mushaf yang beredar di Indonesia, harus melalui surat izin edar. Termasuk mushaf yang berasal dari luar negeri.

    Pernyataan ini dimaksudkan merespon polemik Mushaf Warsy, mushaf Al Quran yang membuat heboh dunia maya karena berbeda penulisan dari Al Quran pada umumnya.



    Umumnya, kata Muchlis, Al Quran yang beredar di Indonesia menggunakan Mushaf Hafs. Sementara Mushaf Warsy lebih banyak dipakai oleh negara-negara Islam bagian barat, seperti Maroko, Tunis, dan Aljazair.

    Dan sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan dan Peredaran Mushaf Al Quran, lanjut Muchlis, setiap mushaf yang akan diterbitkan dan diedarkan di Indonesia harus mendapatkan surat tanda tashih dari Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran Kemenag.

    Baca juga :

    • Ini Perbedaan Mushaf Warsy dan Mushaf Hafs
    • MAN IC Tampung Siswa Madrasah Korban Gempa Palu
    • Tingkatkan Inovasi Madrasah, Ilham Habibie Beri Tips 3T

    “Mushaf yang datang dari luar negeri untuk diedarkan di Indonesia, harus mendapatkan surat izin edar,” kata Muchlis saat dihubungi Jurnas.com pada Sabtu (13/10).

    Terkait tidak beredarnya Mushaf Warsy di Indonesia, Muchlis beralasan khat yang digunakan sulit dipahami oleh Muslim Indonesia pada umumnya. Karena itu, selama ini kepemilikan Mushaf Warsy terbatas pada perorangan.

    “Saya sudah punya dari dulu, bukan untuk dibaca, sekedar koleksi,” katanya.

    Seperti diketahui sebelumnya, Al Quran dengan penulisan huruf fa’ dan qaf berbeda telah beredar di dunia. Oleh warganet, Al Quran tersebut dinilai salah dan sesat.(Beta/Kontri)

     

    Berita ini sebelumnya berjudul “Mushaf Warsy Dilarang Beredar di Indonesia”.

    TAGS : Al Quran Mushaf Kemenag

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42161/Polemik-Mushaf-Warsy-Ini-Penjelasan-Kemenag/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKemdikbud Teken Rp10 Miliar untuk Kelas Sementara
    Next Article Ini Pesan Habib Umar dalam Memilih Pemimpin
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.