Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Polemik Pengeras Suara, Ini Imbauan Kemenag
    News

    Polemik Pengeras Suara, Ini Imbauan Kemenag

    August 24, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Polemik Pengeras Suara, Ini Imbauan Kemenag

    Gedung Kementerian Agama RI (foto: Jurnas)

    Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kantor wilayah di seluruh provinsi menyebarkan Instruksi Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978, terkait aturan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushalla.

    Imbauan tersebut menyusul polemik penggunaan pengeras suara yang menghangat akhir-akhir ini, menyusul vonis penodaan agama yang menimpa Meiliana di Tanjung Balai, Sumatera Utara, setelah mengeluhkan pengeras suara masjid.



    “Menggandakan dan membagikan copy naskah Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 kepada pengurus masjid dan mushalla, pimpinan ormas Islam, pengurus majlis ta’lim, dan instansi terkait di wilayah Saudara,” kata Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, pada Jumat (24/8) di Jakarta.

    “Menyebarluaskan instruksi dimaksud melalui media sosial, seperti WA group dengan cara yang santun,” imbuhnya.

    Baca juga :

    • Tim Robotik Madrasah Bawa Pulang Medali dari Meksiko
    • Hari Idul Adha Indonesia dan Saudi Beda, Ini Penjelasan Kemenag
    • Tim Robotik Madrasah Berlaga di Kejuaran Dunia

    Dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978, terdapat beberapa syarat penggunaan pengeras suara. Di antaranya, pengguna pengeras suara harus nyaring dan merdu, bukan di waktu-waktu tidur atau istirahat, hingga pemasangan corong ke dalam dan ke luar.

    “Acara yang ditujukan ke luar tidak terdengar keras ke dalam, yang dapat mengganggu orang Salat Sunnah atau zikir. Demikian juga corong ke dalam masjid tidak terdengar ke luar, sehingga tidak menganggu yang sedang istirahat,” demikian isi instruksi tersebut.

    TAGS : Kementerian Agama Pengeras Suara Azan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/39812/Polemik-Pengeras-Suara-Ini-Imbauan-Kemenag/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePolisi Tangkap Puluhan Calon Tiket Asian Games
    Next Article Pelaku Pemukulan Remaja di Tol Jagorawi Dijebloskan ke Bui
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.