Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Polemik UU MD3, Ini Penjelasan Ketua Baleg DPR
    News

    Polemik UU MD3, Ini Penjelasan Ketua Baleg DPR

    February 15, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Polemik UU MD3, Ini Penjelasan Ketua Baleg DPR

    Ketua Baleg Supratman Andi Agtas bersama Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto

    Jakarta – Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 122 K terkait kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak yang merendahkan DPR menjadi polemik.

    Menanggapi hal itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman mengatakan, dalam pasal tersebut tidak ada delik pidana. “Dalam pasal 122 K itu tidak ada delik pidana di dalam,” kata Supratman, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/2).

    Ia menegaskan, ada atau tidaknya Pasal 122 dalam UU MD3, setiap warga negara berhak untuk mengadukan setiap orang yang dianggap melecehkan atau merendahkan. Menurutnya, hal itu sudah tercantum dalam KUHP.

    “Ada atau tidaknya pasal 122 K itu setiap orang bisa melaporkan sebagaimana yang tercantum dalam KUHP,” tegasnya.

    Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg dari Fraksi PPP, Arsul Sani. Menurutnya, pasal tersebut hanya mengakomodir MKD untuk mewakilkan seluruh anggota dewan yang merasa dirugikan kehormatannya.

    “Daripada orang perorangan melaporkan ke polisi, maka kami kemudian meminta agar MKD mewakilkan,” terang Arsu.

    Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, bunyi dalam pasal tersebut menjadi ancaman bagi masyarakat yang hendak menyampaikan kritik kepada wakilnya di DPR.

    “DPR semakin membuat tembok pemisah dengan rakyat. Karakter UU ini semakin menjauhkan DPR dari rakyatnya,” kata Bivitri, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/2).

    Sebab, kata Bivitri, bisa saja elemen masyarakat yang melakukan aksi demo di Gedung DPR dapat dipidana. Ia mencontohkan, ketika sejumlah elemen masyarakat melakukan demo dengan membawa WC di depan Gedung DPR.

    Nah, kata Bivitri, dalam pasal 122 K UU MD3 jelas disebutkan bahwa MKD DPR berwenang mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

    “Kata merendahkan itu kalau ditafsirkan itu cukup luar biasa,” tegasnya.

    TAGS : Revisi UU MD3 Hak Imunitas DPR KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29247/Polemik-UU-MD3-Ini-Penjelasan-Ketua-Baleg-DPR/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePolemik UU MD3, Ini Penjelasan Ketua Baleg DPR
    Next Article Abun Si Penyuap Bupati Kukar Segera Disidang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.