Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Entertainment»Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Festival Berdendang Bergoyang
    Entertainment

    Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Festival Berdendang Bergoyang

    November 8, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Festival Berdendang Bergoyang 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Polres Metro Jakarta Pusat masih menbuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus festival musik Berdendang Bergoyang. Sejauh ini sudah dua orang ditetapkan tersangka.

    “Iya bisa saja lebih karena kan ini masih berjalan prosesnya. Kan hari Jumat kita naik sidik, dari sana ketika ditemukan hal baru lagi tidak menutup kemungkinan terbuka lagi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Selasa (8/11).

    Komarudin menjelaskan, proses penyidikan terus berjalan meskipun sudah ada dua tersangka. Pemeriksaan saksi pun terus bertambah.

    “Kan dari proses lidik 20 orang beralih ke sidik dan harus di-BAP ulang semuanya. Jadi masih berjalan,” jelasnya.

    Diketahui, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua orang tersangka terkait konser musik Berdendang Bergoyang. Keputusan ini diambil berdasarkan gelar perkara.

    “Iya sudah, untuk tersangka bertambah ya jadi dua. Inisial HA dan DW,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi, Sabtu (5/11).

    Komarudin mengatakan, kedua tersangka merupakan bagian dari penyelenggara acara. HA sebagai penanggung jawab konser, dan DP Direktur Perusahaan yang menaungi Event Organizer acara tersebut.

    “HA penanggung jawab, DP adalah Direktur perusahaannya tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya emrio, tapi di atasnya emrio itu ada Direktur,” jelasnya.

    Keduanya dijerat dengan persangkaan pelanggaran Pasal 360 KUHP Ayat (2) kelalaiannya yang menyebabkan orang lain luka-luka, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Dan Pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Sabik Aji Taufan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleFarizon targetkan pasar Eropa dengan van kargo listrik
    Next Article UMP 2023 Diumumkan Gubernur 21 November, UMK 30 November
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih 1 (YouTube/Universal Picture)

    The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    July 15, 2026
    Sarah Gibson Diselingkuhin? (Instagram/@sarahgibson21)

    Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    July 1, 2026
    tempat wisata Bandung terbaru 2026 (Ilustrasi/AI)

    Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    June 26, 2026
    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026 (ilustrasi)

    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026

    June 18, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.