Foto Ilustrasi Petasan
Jakarta – Menjelang Natal dan Tahun Baru 2018, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengingatkan, polisi akan merazia dan memusnahkan petasan yang dijual untuk memastikan tidak ada masyarakat yang menjadi korban petasan.
Ia mengatakan polisi akan menindak siapapun yang menggunakan dan membawa petasan selama perayaan tersebut. “Karena petasan sendiri dilarang sebab sudah mendekati, dan bahkan sama sebenarnya dengan bahan peledak,” kata Setyo.
“Kembang api masih diperbolehkan, dengan syarat ukurannya tidak besar, ” sambungya.
Untuk diketahui, pada peringatan Natal dan Tahun Baru 2018, Polada Metro Jaya akan mengerahkan 10.000 personel dalam Operasi Cipta Kondisi 2017. Operasi yang digelar dari 23 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018 akan memfokuskan pada tempat-tempat ibadah terutama gereja.
Tim Gegana termasuk dalam personil yang akan diterjunkan untuk melakukan sterilisasi terhadap gereja-gereja yang dijadikan tempat perayaan Natal.
“Gereja besar seperti Katedral akan disterilisasi sementara gereja kecil akan dijaga,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Senin.
TAGS : Natal Tahun Baru Petasan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26566/Polisi-Haramkan-Petasan-Saat-Natal-dan-Tahun-Baru-/