Saturday, January 16, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Polisi Hentikan Kasus Selebgram Millen Cyrus

November 27, 2020
in Lifestyle
1 min read
Polisi Hentikan Kasus Selebgram Millen Cyrus
2
SHARES
9
VIEWS
ShareShareShareShareShare
ADVERTISEMENT
Selebgram Millen Cyrus saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020) lalu . ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

indopos.co.id – Polres Tanjung Priok menghentikan penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu sebesar 0,36 gram terhadap selebritas Instagram (selebgram) Millen Cyrus.

“Mungkin perkaranya bisa dibuka kembali, jika ditemukan fakta baru,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Rezha menyatakan pihaknya tidak lagi menyatakan status tersangka kepada Millen. Hal itu karena hasil asesmen medis dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan untuk rehabilitasi.

Selain itu, kata Rezha, dalam proses penyidikan dan gelar perkara, Millen dijerat dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mengamanatkan adanya asesmen bagi penyalaguna narkotika. “Masa kita mau paksakan dia pemakai, dia menjual dan menyimpan,” ujar Rezha.

Sebelumnya, Selebgram Millen Cyrus atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (22/11) dini hari. Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (gin/ant)

Credit: Source link

Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Pulihkan Ekonomi, Indonesia Kerja Sama Dengan Malaysia dan Thailand

Next Post

Praktik Monopoli Ekspor Benur Lobster Tak Boleh Terjadi

Related Posts

Laminasi
Lifestyle

Keunggulan Mesin Laminasi ML390 WGK AUTO

January 15, 2021
Emergency Shelter Dibangun, Mendaki Gunung Kini Lebih Nyaman
Lifestyle

Emergency Shelter Dibangun, Mendaki Gunung Kini Lebih Nyaman

January 15, 2021
Dikenal Humoris, Kehadiran 4 Zodiak Ini Selalu Bikin Tertawa
Lifestyle

Soal Komitmen Serius dalam Pernikahan, 5 Zodiak Ini Bisa Dipegang

January 15, 2021
Next Post
Menteri Luhut Minta Daerah Siapkan Rencana Bangun Pusat Karantina OTG

Praktik Monopoli Ekspor Benur Lobster Tak Boleh Terjadi

Semen Indonesia Bangun Sarana Jalan di Pasuruan Senilai Rp 100 Juta

Semen Indonesia Bangun Sarana Jalan di Pasuruan Senilai Rp 100 Juta

Bintang Iklan Klaviera Stephanie Punya Hewan Peliharaan Seharga Ratusan Juta

Bintang Iklan Klaviera Stephanie Punya Hewan Peliharaan Seharga Ratusan Juta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Chevrolet rilis “teaser” Bolt EUV sebelum debut

Chevrolet rilis “teaser” Bolt EUV sebelum debut

4 days ago
Ketua MPR dan Menkop Diundang Hadiri HPN 2021

Ketua MPR dan Menkop Diundang Hadiri HPN 2021

4 days ago
Sebelum Disuntik Vaksin, Jokowi Ngaku Sempat Batuk-Batuk Kecil

Sebelum Disuntik Vaksin, Jokowi Ngaku Sempat Batuk-Batuk Kecil

4 days ago
KPK Cecar Sekjen Kemensos Soal Tahapan Pengadaan Bansos

KPK Cecar Sekjen Kemensos Soal Tahapan Pengadaan Bansos

1 day ago
BMW Astra siap layani uji emisi gas buang di bengkel resminya

BMW pasang target gandakan penjualan kendaraan listrik tahun ini

16 hours ago
Ekonomi Diprediksi Membaik Setelah PPKM Jawa-Bali dan Vaksinasi

Ekonomi Diprediksi Membaik Setelah PPKM Jawa-Bali dan Vaksinasi

4 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Mercedes-Benz catat penjualan 2.226 mobil penumpang di Indonesia 2020

WHO dan PBB Serukan Distribusi Vaksin Secara Adil

Solo Bakal Punya Rumkitlap, 100 Bed Disiapkan di Benteng Vastenburg

WHO Minta Negara Waspadai Varian Baru COVID dari Brazil

Gara-gara Skandal Ini, PM Belanda dan Pemerintahannya Mengundurkan Diri

Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Makin Mengkhawatirkan! Kembali Pecah Rekor di Atas 14.200

Trending

Vaksinasi Covid-19 Untuk Tercapainya Herd Immunity
News

Vaksinasi Covid-19 Untuk Tercapainya Herd Immunity

January 16, 2021

JawaPos.com – Satgas Penanganan Covid-19 mengungkap pentingnya vaksinasi Covid-19. Satgas menyakinkan bahwa vaksin Sinovac aman, berkhasiat dan...

Belasan Kantong Jenazah Sudah Diterima RS Polri

Masuki Sepekan Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air, Ini Jumlah Korban Teridentifikasi

January 16, 2021
Pasar Ikan Modern Soreang, Cara KKP Pasok Ikan ke Warga Jauh dari Laut

Pasar Ikan Modern Soreang, Cara KKP Pasok Ikan ke Warga Jauh dari Laut

January 16, 2021
Mercedes-Benz catat penjualan 2.226 mobil penumpang di Indonesia 2020

Mercedes-Benz catat penjualan 2.226 mobil penumpang di Indonesia 2020

January 16, 2021
WHO dan PBB Serukan Distribusi Vaksin Secara Adil

WHO dan PBB Serukan Distribusi Vaksin Secara Adil

January 16, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Vaksinasi Covid-19 Untuk Tercapainya Herd Immunity
  • Masuki Sepekan Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air, Ini Jumlah Korban Teridentifikasi
  • Pasar Ikan Modern Soreang, Cara KKP Pasok Ikan ke Warga Jauh dari Laut
  • Mercedes-Benz catat penjualan 2.226 mobil penumpang di Indonesia 2020
  • WHO dan PBB Serukan Distribusi Vaksin Secara Adil

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!