Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Polisi Kawal Aksi Mahasiswa dan Waspadai Penyusup
    News

    Polisi Kawal Aksi Mahasiswa dan Waspadai Penyusup

    September 24, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Polisi Kawal Aksi Mahasiswa dan Waspadai Penyusup

    Polisi siaga mengawal aksi mahasiswa di depan Gedung DPR. (Foto : Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- Demontrasi mahasiswa terjadi di beberapa tempat di wilayah Indonesia. Polisi mengingatkan, agar kerumunan massa untuk selalu melihat sekitar, karena rawan disusupi oknum yang hendak membuat kekacauan dan mengimbau mahasiswa untuk tidak mudah terprovokasi.

    “Yang terjadi di beberapa wilayah diduga dimanfaatkan kelompok tertentu baik di Jakarta, Yogyakarta dan Bandung. Bahwa demo tersebut rawan disusupi pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kerumunan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).

    Polisi khawatir jika terjadi kekacauan yang disebabkan oleh oknum yang menyusup ke massa dan melakukan provokator kepada massa, dan akan menimbulkan korban.

    Polisi Kawal Aksi Mahasiswa dan Waspadai Penyusup

    “Khawatir pada akhirnya akan menimbulkan korban. Dalam pengamanan demo, aparat tidak menggunakan peluru tajam dan akan selalu mengedepankan langkah soft approach,” ucap Dedi.

    Baca juga.. :

    • Pengumuman! Kawal Aksi Mahasiswa, Polri Tidak Gunakan Senjata Api
    • Jaga Kemurnian Aksi Mahasiswa, Emak-emak PA 212 Diinstruksikan Jangan Turun ke Jalan
    • Demo Gedung DPR, Ribuan Mahasiswa Terpecah Jadi Dua Kubu

    Polisi berharap mahasiswa dapat melaksanakan demo dengan tertib serta mana sampai selesai sesuai peraturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. “Dalam menyampaikan aspirasi sama-sama menjaga situasi kondusif,” tutur dia.

    Untuk menghindari provokasi oleh massa yang tidak dikenal,pendemo berhak melapor jika menemukan orang tak dikenal dalam kerumunan melakukan provokasi.

    TAGS : Mahasiswa Penyusup Dedi Prasetyo

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59786/Polisi-Kawal-Aksi-Mahasiswa-dan-Waspadai-Penyusup/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTeroris Abu Zee Diringkus Tim Densus 88, Ini Perannya di JAD
    Next Article TKI Ditahan di Singapura Dipersiapkan jadi Pembom Bunuh Diri
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.