Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Polisi: Kecepatan Kendaraan Novanto 40 Km/Jam
    News

    Polisi: Kecepatan Kendaraan Novanto 40 Km/Jam

    November 19, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Polisi: Kecepatan Kendaraan Novanto 40 Km/Jam 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Polisi: Kecepatan Kendaraan Novanto 40 Km/Jam

    Kombes Pol Argo Yuwono

    Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya menduga kecepatan kendaraan yang ditumpangi tersangka korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Setya Novanto saat terjadi kecelakaan sekitar 40 km per jam.

    “Itu hasil olah tempat kejadian perkara,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Minggu.

    Argo mengatakan petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menganalisa hasil olah tempat kejadian guna mengetahui kecepatan dan kondisi kendaraan sebelum terjadi kecelakaan.

    Argo menyebutkan kecelakaan tunggal itu melukai Ketua Umum Partai Golkar tersebut namun pengemudi yang berprofesi sebagai pewarta Metro TV Hilman Mattauch dan ajudan Novanto, Reza tidak terluka.

    Ia enggan berspekulasi mengenai penyebab Novanto terluka sedangkan dua penumpang lainnya yang duduk di depan tidak mengalami luka.

    Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Hilman Mattauch dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan darat Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

    Argo menyatakan polisi membuka kemungkinan untuk meminta keterangan Novanto terkait kronologis kecelakaan itu namun harus menunggu kondisi kesehatan pulih.

    Sebelumnya, kendaraan yang ditumpangi Ketua DPR RI itu Setya terlibat kecelakaan tunggal yang dikemudikan Hilman di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB.

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Novanto sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak berada di kediamannya saat akan dibawa paksa usai mangkir dari beberapa kali panggilan. (Ant)   

    TAGS : Setya Novanto Polri kecelakaan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25022/Polisi-Kecepatan-Kendaraan-Novanto-40-Km-Jam/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleHari Toilet Se-Dunia, LDNU Serukan Kepedulian Sarana MCK
    Next Article KPK Tanggung Biaya Medis Setya Novanto di RSCM
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya
    • 6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.