Polisi Ringkus Ayah Perkosa Dua Anak Kandung di Bengkulu Tengah

by

in

JawaPos.com – Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Tengah menangkap MU (46), warga Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah atas kasus pemerkosaan terhadap kedua anak kandungnya yang berusia 13 tahun dan 15 tahun.

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Rido Rolly Parsaroan Purba diwakili Ps Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat Aipda M Farizal Susanto saat dikonfirmasi, Sabtu, membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Benar kami menangkap pelaku yang dilaporkan diduga menyetubuhi dua anaknya sendiri,” kata Farizal.

Ia menjelaskan, kasus pemerkosaan tersebut diketahui telah terjadi sejak 2020, dan kedua korban baru berani melaporkan perbuatan ayah kandungnya kepada ibunya.

Berdasarkan keterangan yang diterimanya, pelaku melakukan aksinya tersebut pada siang hari ketika istrinya tidak berada di rumah.

Menurut dia, karena takut, kedua korban tidak berani melawan dan melaporkan perbuatan ayahnya itu kepada siapa pun termasuk ibunya.

Editor : Mohamad Nur Asikin


Credit: Source link