Friday, February 3, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Polisi Tahan Ratna Sarumpaet

October 5, 2018
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
1
SHARES
5
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Polisi Tahan Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet

Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menahan Ratna Sarumpaet terkait kasus hoax penganiayaan. Penahanan sendiri dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, mantan juru kampanye nasional (Jurkamnas) Prabowo-Sandiaga itu telah menandatangani surat penahanan.



“Penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan, yang bersangkutan tersangka sudah menandatangani,” kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10).

Diketahui, Polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kegaduhan. Akibatnya, Ratna terancam hukuman penjara 10 tahun.

Baca juga :

  • Fahri: Ratna Sarumpaet Bohong Ribut, Kalau Pemerintah Bohong Diam
  • Sama Dengan Ratna Sarumpaet, Aming Juga Posting Foto Babak Belur
  • Surat Permohonan Ratna Sarumpaet ke Chile Diajukan sejak Januari

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, mantan juru kampanye nasional (Jurkamnas) Prabowo-Sandiaga itu dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.

“Bahwa yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ancamannya 10 tahun penjara,” kata Argo, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/10).

Bunyi Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 itu, yakni “(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”

ADVERTISEMENT

Kemudian, “(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”

TAGS : Ratna Sarumpaet Aktivis Penganiayaan

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41807/Polisi-Tahan-Ratna-Sarumpaet/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Idrus Lobi Johanes Kotjo Minta Uang untuk Munaslub Golkar

Next Post

Bos Interpol China Hilang

Related Posts

BMKG Prakirakan Sebagian Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan
News

BMKG Prakirakan Sebagian Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan

February 3, 2023
Elite PKS Bakal Temui Surya Paloh
News

Elite PKS Bakal Temui Surya Paloh

February 2, 2023
Ijtima Ulama Jakarta Hasilkan 9 Rekomendasi
News

Ijtima Ulama Jakarta Hasilkan 9 Rekomendasi

February 2, 2023
Next Post

Bos Interpol China Hilang

Aktivis HAM Yazidi Diganjar Nobel Perdamaian

Ratusan Bayi Penyu Raksasa Raib Dicuri

Tesla Cybertruck tidak akan diproduksi massal sampai tahun depan

Tesla Cybertruck tidak akan diproduksi massal sampai tahun depan

January 29, 2023
Idgitaf Akui Sempat Kesulitan Temukan Karakter Diri di Awal Karir

Idgitaf Akui Sempat Kesulitan Temukan Karakter Diri di Awal Karir

February 2, 2023
Sri Mulyani Jamin Ekonomi Indonesia Stabil pada Tahun Politik

Sri Mulyani Jamin Ekonomi Indonesia Stabil pada Tahun Politik

January 29, 2023
Transformasi Ekonomi Kerthi Bali, Gubernur Koster Dukung Literasi Pasar Modal ke Desa Adat

Transformasi Ekonomi Kerthi Bali, Gubernur Koster Dukung Literasi Pasar Modal ke Desa Adat

January 29, 2023
Presiden Bertemu Surya Paloh di Istana

Presiden Bertemu Surya Paloh di Istana

January 27, 2023
Haas targetkan konsistensi raihan poin pada F1 musim 2023

Haas targetkan konsistensi raihan poin pada F1 musim 2023

January 31, 2023
Pegadaian Raih Indonesia Excellence GCG Awards 2023

Pegadaian Raih Indonesia Excellence GCG Awards 2023

February 1, 2023
BEI Catat 22 Perusahaan Siap Right Issue Incar Dana Rp 19,1 Triliun

BEI Catat 22 Perusahaan Siap Right Issue Incar Dana Rp 19,1 Triliun

January 20, 2023
DWP Kemnaker Salurkan Bantuan Sosial Bagi Korban Gempa Cianjur

DWP Kemnaker Salurkan Bantuan Sosial Bagi Korban Gempa Cianjur

January 17, 2023
Korea Selatan akan selesaikan persiapan mobil otonom level 4 pada 2024

Korea Selatan akan selesaikan persiapan mobil otonom level 4 pada 2024

January 8, 2023
Arbani Yasiz Cerita Sulitnya jadi Penyulih Suara, sampai Batuk

Arbani Yasiz Cerita Sulitnya jadi Penyulih Suara, sampai Batuk

January 26, 2023
Kasus COVID-19 Harian Nasional Masih di Tiga Ratusan Orang

Nasional Tambah Kasus COVID-19 di Dua Ratusan

January 16, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • BMKG Prakirakan Sebagian Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan
  • Kemarin, Esemka gabung IIMS 2023 hingga tayangan Korea bulan Februari
  • Elite PKS Bakal Temui Surya Paloh

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!