Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Festival Musik Berdendang Bergoyang
    News

    Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Festival Musik Berdendang Bergoyang

    November 5, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Festival Musik Berdendang Bergoyang 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua orang tersangka terkait konser musik Berdendang Bergoyang. Keputusan tersebut diambil berdasarkan gelar perkara.

    “Iya sudah, untuk tersangka bertambah ya jadi dua. Inisial HA dan DW,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi, Sabtu (5/11).

    Komarudin mengatakan, kedua tersangka merupakan bagian dari penyelenggara acara. HA sebagai penanggung jawab konser, dan DP direktur perusahaan yang menaungi Event Organizer acara tersebut.

    “HA penanggung jawab, DP adalah Direktur perusahaannya tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya Emrio, tapi di atasnya Emrio itu ada direktur,” jelasnya.

    Keduanya dijerat dengan persangkaan pelanggaran Pasal 360 KUHP Ayat (2) kelalaiannya yang menyebabkan orang lain luka-luka, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Dan Pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.

    Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menaikkan kasus festival musik Berdendang Bergoyang ke tahap penyidikan. Sejalan dengan itu, penyidik segera mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.

    “Siang atau sore kita tentukan status tersangkanya, tapi sekarang masih terlapor. Karena saat ini masih BAP,” kata Kapolres Metro Jakpus, Kombes Pol Komarudin saat dihuhungi, Jumat (4/11).

    Komarudin mengatakan satu orang berinisial HA telah ditetapkan sebagai terlapor. Selanjutnya akan dikakukan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk menentukan status hukumnya.

    “Iya sudah ada (calon tersangka). Cuma yang telak baru satu yang HA. Sore (kami tentukan statusnya),” jelas Komarudin.

    Editor : Edy Pramana

    Reporter : Sabik Aji Taufan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRUPSLB Setujui Semen Indonesia Terbitkan 1,07 miliar Saham Baru
    Next Article Slank dan Slankers Kecewa Konser di Palembang Tak Dapat Izin
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.