Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Malpraktik Filter Payudara

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Malpraktik Filter Payudara

INDOPOS.CO.ID – Polisi menetapkan dua tersangka kasus malpraktik filter payudara yang menyebabkan seorang perempuan berinisial RCD (34) meninggal di kamar hotel kawasan Mangga Besar, Taman Sri, Jakarta Barat, pada Sabtu (19/2/2022).

Dua tersangka itu berinisial ER (54) seorang transpuan. Dia mengaku bisa melakukan suntik silikon atau filler payudara. Tersangka lainnya berinisial AA (28) yang mengantar bertemu dengan korban.

Berdasar pemeriksaan tersangka ER, ternyata korban bukan kali pertama menyuntikan silikon ke payudaranya. Tepatnya pada tahun 2011, korban sempat melakukan hal serupa dengan bantuan tersangka.

“Korban sudah melalukan suntik silikon sejak tahun 2011. Dia sudah lakukan suntik yang pertama. Kedua, Jumat kemarin,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Taman Sari, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rohman Yonky di Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Ia menututkan, kronologi kejadian ketika korban RCD memesan kamar selama 3 hari di sebuah hotel. Hari pertama dan kedua dkorban beristrirahat, karena sebelum penyuntikan silikon korban harus istirahat total.

“Pelaku kemudian datang ke kamar hotel, pelaku juga hubungi pengantar tadi (pelaku inisial AA). Pada Jumat, pelaku berangkat dari Cikupa naik bus, turun di Kebon Keruk, Jakarta Barat,” tutur Yonky.

Sebelum bertemu, AA juga diminta ER untuk membeli silikon disebuah toko kimia seharga Rp 250 ribu perbotolnya. “Pelaku lain beli silikon. Mereka kemudian menuju hotel. Pelaku kedua nunggu di luar hotel,” imbuhnya.

Setelah disuntikan silikon, korban sempat mengeluhkan hasil pengerjaan ER kepada temannya lewat pesan singkat. Korban menceritakan tentang adanya darah dan cairan usai disuntik silikon.

“Menurut percakapan dengan temannya, korban sempat mengeluhkan, payudaranya mengeluarkan cairan dan darah,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, AA dan ER dijerat Pasal 197 dan 198 tentang Undang Undang Kesehatan dan terancam hukuman maskimal 15 tahun penjara, serta denda Rp 100 juta. (dan)

Credit: Source link

Related Articles