Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat berikan keterangan. (Foto : Jurnas/Ist)
Jakarta, Jurnas.com-Status pengacara Eggi Sudjana dalam dugaan kasus makar naik menjadi tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Pol Argo Yuwono. Eggi Sudjana dinyatakan sebagai tersangka atas pernyataannya dalam sebuah orasi yang menajak pengerahan massa atau people power, terkait perhitungan quick count di Pilpres 2019.
“Sudah. Jadi statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka sejak kemarin,” ungkap Kombes Pol Argo Yuwono Kamis (9/5) siang.
Penetapan tersangka Eggi berdasarkan gerlar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu yang menjadi rujukan, untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka,” jelas Argo Yuwono.
Seperti diketahui, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati atau yang dikenal dengan nama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya. poLLdaaporannya berisi dugaan makar, yang sebelumnya beredarnya video Eggi menyerukan people power di orasinya.
Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
TAGS : Eggi Sudjana Argo Yuwono Makar
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/52316/Polisi-Tetapkan-Eggi-Sudjana-Jadi-Tersangka/