Tuesday, August 16, 2022
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Polisi Usut Pembuat Video Jaksa Terima Suap Rizieq Shihab

March 22, 2021
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Polisi Usut Pembuat Video Jaksa Terima Suap Rizieq Shihab
2
SHARES
8
VIEWS
ShareShareShareShareShare
ADVERTISEMENT
Irjen Pol Argo Yuwono. (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebuah video yang diunggah ke media sosial tentang jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap kasus penanganan Rizieq Shihab akan diusut. Pasalnya, video itu merupakan hoaks dan sudah dibantah oleh Kejaksaan Agung.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya menyelidiki video hoaks itu, termasuk menelusuri pelaku pembuat dan penyebar video tersebut. “Iya kita lidik,” kata Argo, Senin (22/3).

Saat ditanyakan apakah penyelidikan dilakukan bersama Kejaksaan Agung yang juga melakukan langkah yang sama, Argo menyatakan tidak bisa mengatakan teknisnya.

Argo juga mengatakan akan mengecek apakah Kejaksaan Agung telah membuat laporan polisi terkait video hoaks tersebut.

“Laporannya sudah atau belum nanti dicek dulu ya,” kata Argo.

Sebelumnya video berdurasi 48 detik menyebar di media sosial dengan narasi (voice over) “terbongkar pengakuan jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Rizieq Shihab, Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia”. Kejaksaan Agung telah mengklarifikasi bahwa video tersebut hoaks.

Beredarnya videp hoaks tersebut ditanggapi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu dalam cuitannya menyatakan, sengaja memviralkan video seperti itu tentu bukan delik aduan, tetapi harus diusut.

“Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum didalamnya,” cuitan Mahfud di akun twitternya.

Kejaksaan Agung juga menyatakan akan menelusuri pelaku pembuat dan penyebar video hoaks oknum JPU menerima suap terkait persidangam Rizieq Shihab.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan video tersebut adalah hoaks.

Ia menjelaskan, narasi di video tersebut “innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia” dikaitkan dengan penjelasan Yulianto, selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.

Menurut Leonard, penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur.

“Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT),” ujarnya.

Leonard menegaskan, video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.

“Menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini,” ujar Leonard.

Leonard juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada, karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1).

“Bunyi pasal tersebut, setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Leonard. (kmb/balipost)

Credit: Source link

Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Naik dari Sehari Sebelumnya, Kasus COVID-19 Nasional Bertambah di Atas 5.000

Next Post

3 Kali Kalah, Dewa Kipas Tidak Mau Lanjutkan Pertandingan

Related Posts

Jamaah Haji Diminta Beli Oleh-oleh di Madinah Saja
News

Ongkos Haji Reguler Tahun Ini Tembus Rp 100 Juta

August 15, 2022
Musibah Melambungkan Elektabilitas Ridwan Kamil
News

Musibah Melambungkan Elektabilitas Ridwan Kamil

August 15, 2022
Timsus Polri Selidiki Rumah Ferdy Sambo di Magelang selama 3,5 jam
News

Timsus Polri Selidiki Rumah Ferdy Sambo di Magelang selama 3,5 jam

August 15, 2022
Next Post
3 Kali Kalah, Dewa Kipas Tidak Mau Lanjutkan Pertandingan

3 Kali Kalah, Dewa Kipas Tidak Mau Lanjutkan Pertandingan

Pemerintah akan Bubarkan 29 Lembaga, 10 Sudah Selesai Pembahasannya

Rekrutmen CPNS Dibuka Bagi Lulusan SMA untuk Formasi Sipir Penjara

Mengenal Makna Unik Motif Kembang Sepatu di Malaysia Lewat Scarf KAMI

Mengenal Makna Unik Motif Kembang Sepatu di Malaysia Lewat Scarf KAMI

Harga Global Gila-gilaan, Pendapatan Bersih Naik Tipis, ini Sebabnya

Harga Global Gila-gilaan, Pendapatan Bersih Naik Tipis, ini Sebabnya

August 15, 2022
AstraPay tebar program “cashback” selama GIIAS 2022

AstraPay tebar program “cashback” selama GIIAS 2022

August 14, 2022
Masalah semikonduktor mereda, New Xpander Cross tak perlu inden lama

Masalah semikonduktor mereda, New Xpander Cross tak perlu inden lama

August 15, 2022
Jokowi Bertemu Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Ini yang Dibahas

Jokowi Bertemu Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Ini yang Dibahas

August 12, 2022
Antusiasme Masyarakat Tinggi, KPR BRI Virtual Expo Sukses Catatkan 4.000 Pengajuan

BRI Borong 3 Penghargaan Alpha South East Asia 2022

August 12, 2022
Kalaupun Kuartal III Ekonomi RI Membaik, Kuartal IV Belum Tentu

Kenaikan Tarif Ojol Bakal Berdampak ke Sektor UMKM

August 13, 2022
Dewa 19 Dedikasikan “Hadapi dengan Senyuman” untuk Vega Antares

Dewa 19 Dedikasikan “Hadapi dengan Senyuman” untuk Vega Antares

August 1, 2022
Sampah Antariksa Tiongkok Ternyata Melintasi Sumatera Bagian Selatan

Sampah Antariksa Tiongkok Ternyata Melintasi Sumatera Bagian Selatan

July 31, 2022
Tiga Sapi di Demung Terjangkit PMK

Tiga Sapi di Demung Terjangkit PMK

July 26, 2022
Alasan Iqbaal Ramadhan Mau Bermain di Film Mencuri Raden Raleh

Alasan Iqbaal Ramadhan Mau Bermain di Film Mencuri Raden Raleh

July 16, 2022
Belanja Online Bantu Tingkatkan Penjualan MAP

Belanja Online Bantu Tingkatkan Penjualan MAP

July 28, 2022
Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

August 4, 2022
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Hyundai cetak rekor MURI di GIIAS 2022
  • Perlu Reformasi untuk Tingkatkan Kinerja Bank Syariah
  • Ongkos Haji Reguler Tahun Ini Tembus Rp 100 Juta

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!