Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Politikus Golkar Divonis 5 Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik
    News

    Politikus Golkar Divonis 5 Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik

    September 7, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Politikus Golkar Divonis 5 Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Politikus Golkar Divonis 5 Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik

    Anggota DPR Charles Jonas Mesang berjalan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK.

    Jakarta – Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,  menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa Charles Jones Mesang. Politikus Golkar‎ ini juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

    “Menjatuhkan pidana penjara empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Haryono saat membacakan amar putusan terdakwa Charles Jones Mesang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).

    Selain hukuman tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Mesang. Yakni pencabutan hak politik selama dua tahun usai menjalani hukuman pidana selama empat tahun penjara.

    “Hukuman tambahan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok,” terang hakim Haryono.

    Majelis hakim menyatakan Mesang terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 9,75 miliar terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kemenakertrans, tahun 2014. Uang yang diterima  Mesang  dari sejumlah pengusaha di beberapa daerah Indonesia ini untuk memuluskan dana tambahan optimalisasi anggaran proyek pada Ditjen P2KTrans tahun 2014.

    Dana optimalisasi itu sedianya bakal diberikan untuk Provinsi Sumsel, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una-una, Kayong Utara, Toraha Utara, Konawe dan Teluk Wondama.

    Perbuatan Mesang menerima suap itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Unang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah.

    Lantaran telah bersikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus ini, Mesang memperoleh Justice Collaborator. “Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui dan telah mengembalikan uang,” tutur hakim.

    Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya jaksa menuntut Mesang dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Merespon vonis hakim, Mesang menyatakan menerima. “Kami menerima dengan baik apa yg telah diputuskan oleh majelis hakim,” kata Mesang.

    TAGS : Charles Mesang Suap PKP2Trans KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21416/Politikus-Golkar-Divonis-5-Tahun-Penjara-dan-Cabut-Hak-Politik/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRatusan Pemuda Bersaing Wakili Indonesia pada ASEAN Skills Competition
    Next Article Pemerintah dan Swasta, Bersama Tingkatkan Kompetensi Pekerja
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Begini Cara Melacak HP yang Hilang dengan Email Menggunakan Akun Google
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.