Tersangka KPK, Miryam Haryani
Jakarta – Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani. Dia juga divonis hukuman denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hal itu mengemuka saat ketua majelis hakim Frangki Tambuwun membacakan amar putusan terdakwa Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/11/2017). Putusan itu diberikan lantaran majelis hakim menilai jika Miryam terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan keterangan palsu pada sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Miryam S Haryani dengan pidana penjara lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar hakim Frangki.
Menurut majelis hakim, Miryam telah dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Miryam dinilai dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satunya, terkait penerimaan uang dari Sugiharto.
Majelis juga menilai jika Miryam telah berbohong saat mengaku ditekan dan diancam oleh penyidik KPK. Dikatakan hakim, pernyataan Miryam yang mengaku ditekan oleh penyidik KPK berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan tiga penyidik saat dihadirkan di persidangan.
Menurut para penyidik, saat dilakukan pemeriksaan, Miryam diberikan kesempatan beristirahat dan makan siang. Selain itu, Miryam selama empat kali pemeriksaan, selalu diberikan kesempatan membaca, memeriksa dan mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum ditandatangani.
“Keterangan terdakwa yang mengatakan ditekan dan diancam adalah keterangan yang tidak benar. Hal itu bertentangan dengan fakta, saksi dan alat bukti lain,” ungkap hakim Anwar.
Keyakinan hakim bahwa Miryam tidak mendapat ancaman atau tekanan dari penyidik diperkuat oleh laporan dan keterangan para ahli yang dihadirkan jaksa. Kedua ahli yakni, Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani dan ahli pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Noor Aziz Said.
Tim ahli psikologi forensik telah memeriksa barang bukti berupa video pemeriksaan Miryam di Gedung KPK. Pemeriksaan itu kemudian dibuat dalam laporan analisis.
“Sebagaimana ahli tidak menemukan adanya tekanan, karena banyak pertanyaan pendek penyidik, dijawab dengan panjang lebar oleh terdakwa. Ahli mengatakan, dapat disimpulkan tidak ditemukan adanya tekanan,” imbuh Anwar.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Miryam telah terbukti melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal memberatkan, Miryam dianggap tak membantu program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi dan tak mengakui perbuatannya.
“Terdakwa berlaku sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum,” tutur hakim menjelaskan hal yang meringankan.
Vonis untuk Miryam ini lebih rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya. Miryam sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Menanggapi vonis itu, Miryam menyatakan pikir-pikir. Penuntut umum KPK juga menyatakan hal yang sama.
“Pikir-pikir yang mulia,” tutur Miryam.
TAGS : E-KTP Miryam Haryani
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24682/Politikus-Hanura-Miryam-Divonis-5-Tahun-Penjara/