Wednesday, March 29, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Politikus Hanura Miryam Divonis 5 Tahun Penjara

November 13, 2017
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Politikus Hanura Miryam Divonis 5 Tahun Penjara
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Politikus Hanura Miryam Divonis 5 Tahun Penjara

Tersangka KPK, Miryam Haryani

Jakarta – Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani. Dia juga divonis hukuman denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hal itu mengemuka saat ketua majelis hakim Frangki Tambuwun membacakan amar putusan terdakwa Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/11/2017). Putusan itu diberikan lantaran majelis hakim menilai jika Miryam terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan keterangan palsu pada sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.‎
‎
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Miryam S Haryani dengan pidana penjara lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar hakim Frangki.

Menurut majelis hakim, Miryam telah dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

‎Miryam dinilai dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satunya, terkait penerimaan uang dari Sugiharto.‎

Majelis juga menilai jika Miryam telah berbohong saat mengaku ditekan dan diancam oleh penyidik KPK. ‎Dikatakan hakim, pernyataan Miryam yang mengaku ditekan oleh penyidik KPK berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan tiga penyidik saat dihadirkan di persidangan.

Menurut para penyidik, saat dilakukan pemeriksaan, Miryam diberikan kesempatan beristirahat dan makan siang. Selain itu, Miryam selama empat kali pemeriksaan, selalu diberikan kesempatan membaca, memeriksa dan mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum ditandatangani.‎

“Keterangan terdakwa yang mengatakan ditekan dan diancam adalah keterangan yang tidak benar. Hal itu bertentangan dengan fakta, saksi dan alat bukti lain,” ungkap hakim Anwar.‎
‎
Keyakinan hakim bahwa Miryam tidak mendapat ancaman atau tekanan dari penyidik diperkuat oleh laporan dan keterangan para ahli yang dihadirkan jaksa. Kedua ahli yakni, Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani dan ahli pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Noor Aziz Said.‎

Tim ahli psikologi forensik telah memeriksa ‎barang bukti berupa video pemeriksaan Miryam di Gedung KPK. Pemeriksaan itu kemudian dibuat dalam laporan analisis.

“Sebagaimana ahli tidak menemukan adanya tekanan, karena banyak pertanyaan pendek penyidik, dijawab dengan panjang lebar oleh terdakwa. Ahli mengatakan, dapat disimpulkan tidak ditemukan adanya tekanan,” imbuh Anwar.‎
‎
‎Majelis hakim menyatakan perbuatan Miryam telah terbukti melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎

‎Dalam menjatuhkan hukuman, majelis mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal memberatkan, Miryam dianggap tak membantu program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi dan tak mengakui perbuatannya.

ADVERTISEMENT

“Terdakwa berlaku sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum,” tutur hakim menjelaskan hal yang meringankan.

Vonis untuk Miryam ini lebih rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya. Miryam sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan‎.‎

Menanggapi vonis itu, Miryam menyatakan pikir-pikir. Penuntut umum KPK juga menyatakan hal yang sama.

“Pikir-pikir yang mulia,” tutur Miryam.‎

TAGS : E-KTP Miryam Haryani

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24682/Politikus-Hanura-Miryam-Divonis-5-Tahun-Penjara/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Kata Fahri, Perlu Perkuat Komunikasi antar Kamar di DPR

Next Post

Capres 2019, Zulkifli Hasan: Itu Hoax

Related Posts

Eks Kepala Bappeda Jatim Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp 10,25 M
News

Irjen Karyoto jadi Kapolda Metro Jaya, KPK Ucapkan Selamat

March 29, 2023
Dari Pencekalan Rektor Unud dan Mantan Rektor hingga Jalan Terbaik untuk Piala Dunia U20
News

Dari Pencekalan Rektor Unud dan Mantan Rektor hingga Jalan Terbaik untuk Piala Dunia U20

March 29, 2023
Kasus Penganiayaan David, Kekasih Mario Dandy Jalani Sidang Perdana
News

Kasus Penganiayaan David, Kekasih Mario Dandy Jalani Sidang Perdana

March 29, 2023
Next Post
Capres 2019, Zulkifli Hasan: Itu Hoax

Capres 2019, Zulkifli Hasan: Itu Hoax

Pileg 2019, PKB Cilacap Incar Kursi Tambahan di DPRD

Pileg 2019, PKB Cilacap Incar Kursi Tambahan di DPRD

Hakim Yakin Miryam Terima Uang Korupsi e-KTP

Hakim Yakin Miryam Terima Uang Korupsi e-KTP

2 Film Menangi FFB Lokus 2, Ini Pesan Sandiaga Uno

2 Film Menangi FFB Lokus 2, Ini Pesan Sandiaga Uno

March 22, 2023
Andalan Motors dengan RMODA bangun fasilitas “Andalan Auto Care”

Andalan Motors dengan RMODA bangun fasilitas “Andalan Auto Care”

March 28, 2023
Pakai Kaos Berlambang Swastika, Dikritik, Chaeyoung TWICE Minta Maaf

Pakai Kaos Berlambang Swastika, Dikritik, Chaeyoung TWICE Minta Maaf

March 22, 2023
Dewas Heran KPK Era Firli Cs Kalah dari Kejagung yang Usut ‘Bigh Fish’

Dewas Heran KPK Era Firli Cs Kalah dari Kejagung yang Usut ‘Bigh Fish’

March 26, 2023
Stop Menampilkan Foto Korban, Cukup Kendaraan yang Terlibat

Stop Menampilkan Foto Korban, Cukup Kendaraan yang Terlibat

March 25, 2023
Dubes Palestina Temui Jokowi di Tengah Penolakan Timnas U20 Israel

Dubes Palestina Temui Jokowi di Tengah Penolakan Timnas U20 Israel

March 24, 2023
Dosma Hazenbosch Tergila-gila ke Rizky Nazar di Bidadari Surgamu

Dosma Hazenbosch Tergila-gila ke Rizky Nazar di Bidadari Surgamu

March 2, 2023
Tak Hanya Dimeriahkan Selebriti, Ada Diskon Gede di BNI EXPO with RANS

Tak Hanya Dimeriahkan Selebriti, Ada Diskon Gede di BNI EXPO with RANS

March 11, 2023
Basuki Dampingi Jokowi Resmikan Pengendali Banjir Sungai Citarum

Basuki Dampingi Jokowi Resmikan Pengendali Banjir Sungai Citarum

March 6, 2023
Berapa Kali Sebaiknya Lakukan Facial Wajah?

Berapa Kali Sebaiknya Lakukan Facial Wajah?

March 16, 2023
MMKSI pastikan pasokan unit aman hingga Lebaran 2023

MMKSI yakin penjualan Maret dan April akan melonjak

March 14, 2023
Opick Hadirkan Single Obat Hati dalam Balutan Musik Orkestra

Opick Hadirkan Single Obat Hati dalam Balutan Musik Orkestra

March 18, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Produsen kendaraan listrik Lucid akan pangkas 1.300 karyawan
  • Irjen Karyoto jadi Kapolda Metro Jaya, KPK Ucapkan Selamat
  • Sempat Terhenti, Proyek Tol Jagat Kerthi Bali di Pekutatan Dilanjutkan

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!