Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Politikus PDIP Desak Pemerintah Terapkan MoU Pengiriman PMI
    News

    Politikus PDIP Desak Pemerintah Terapkan MoU Pengiriman PMI

    November 1, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Politikus PDIP Desak Pemerintah Terapkan MoU Pengiriman PMI

    Politikus PDIP, Charles Honoris

    Jakarta – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) mendukung langkah pemerintah melayangkan protes keras kepada pemerintahan Arab Saudi terkait eksekusi mati Pekerja Migran Indonesia (PMI), Tuti Tursilawati.

    Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Charles Honoris mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sudah tepat untuk melakukan protes kepada pemerintahan Arab Saudi karena tida ada notifikasi atas eksekusi mati tersebut.



    Selain itu, Charles mendesak, agar pemerintah segera mempertimbangkan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi secara terbatas untuk segera diterapkan kembali.

    “Saya juga ingin mendesak pemerintah agar segera mempertimbangkan, mengkaji kembali MoU yang baru saja di tanda tangani terkait pengiriman buruh migran Indonesia kembali ke Arab Saudi secara terbatas,” kata Charles, dalam diskusi bertajuk “Daftar Panjang TKI Dihukum Mati”, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/11).

    Baca juga :

    • Pembunuhan Khashoggi dan Kembalinya Putra Kerajaan ke Riyadh
    • Dua Wanita Arab Ditemukan Tewas Terikat di Pinggir Sungai AS
    • Eksekusi Tuty Tursilawati, Nota Protes Saja Tidak Cukup

    Bahkan, Charles mendorong, agar moratorium terhadap 21 negara yang pernah diterapkan oleh Presiden Jokowi pada tahun 2015 lalu diterapkan kembali. Sehingga, tidak ada lagi pengiriman PMI ke negara yang perlindungan hak asasi manusia cukup lemah.

    “Tidak ada lagi pengiriman tenaga kerja Indonesia buruh migran Indonesia ke negara-negara yang perlindungan terhadap hak asasi manusianya masih lemah termasuk kita ketahui Arab Saudi dan 21 negara yang masuk dalam program moratorium pemerintahan pak Jokowi,” tegasnya.

    Kata Charles, pemerintah Indonesia perlu melihat apa yang sudah terjadi selama ini terhadap tujuan PMI khususnya di Timur Tengah untuk bisa memiliki regulasi yang kuat dalam hal perlindungan.

    “Jadi kalau suatu negara tidak memiliki regulasi yang kuat dlm hal perlindungan HAM terhadap pekerja rumah tangga maka pemerintah tidak boleh mengirim kan buruh migran tenaga kerja ke negara tujuan tersebut,” tegasnya.

    TAGS : Indonesia Arab Saudi Buruh Migran Eksekusi Mati

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43200/Politikus-PDIP-Desak-Pemerintah-Terapkan-MoU-Pengiriman-PMI/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKekerasan Seksual Sudah Bagian dari Kehidupan Perempuan Korea Utara
    Next Article Bulan November Bikin Warga Iran "Tersiksa"
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.