Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Pansus Hak Angket KPK
Jakarta – Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan bicara soal adanya usulan pembekuan lembaga ad hoc tersebut. Wacana pembekuan KPK dianggap hanya pandangan dari pribadi Anggota Pansus Angket KPK.
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, pihaknya belum sampai kepada pembahasan kesimpulan atas temuan pelanggaran yang dilakukan KPK.
“Jangan bicarain dulu pembekuan itu, kami enggak pernah bicara pembekuan,” kata Agun, di Jakarta, Senin (11/9).
Hal itu menanggapi pernyataan Anggota Panitia Angket KPK dari Fraksi PDIP, Henry Yosodiningrat yang menyerukan pembekuan KPK sementara waktu. Hal itu berdasarkan hasil Pansus Angket KPK atas sejumlah pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan institusi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu.
Agun menegaskan, usulan pembekuan KPK tersebut tidak mengatasnamakan Pansus Angket KPK. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan permintaan pembekuan KPK datang dari pandangan pribadi anggota Pansus Angket KPK.
“Kami belum sampai ke opsi-opsi. Tapi kalau pandangan pribadi sampai menggagas pemikiran seperti itu tidak menutup kemungkinan itu ada,” tegas politikus Partai Golkar itu.
TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK DPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin