Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Politikus PDIP: Omnibus Law Ciptaker Hadirkan Tiga Surga Bagi Indonesia
    News

    Politikus PDIP: Omnibus Law Ciptaker Hadirkan Tiga Surga Bagi Indonesia

    March 3, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Politikus PDIP: Omnibus Law Ciptaker Hadirkan Tiga Surga Bagi Indonesia

    Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Muchamad Nabil Haroen

    Jakarta, Jurnas.com – DPR bersama pemerintah harus bersama-sama untuk mensosialisasikan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) kepada masyarakat secara baik. Hal itu agar dapat menghadirkan surga bagi seluruh warga negara.

    Demikian disampaikan Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Muchamad Nabil Haroen saat diskusi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Biro Pemberitaan DPR, dengan tema “Kesiapan DPR Bahas Omnibus Law RUU Ciptaker”, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/3).

    Menurutnya, Omnibus Law RUU Ciptaker harus segera dilakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat. Sehingga, tidak menciptakan kegaduhan-kegaduhan baru di tengah-tengah masyarakat.

    “Jadi memang kita harus sama-sama belajar dan harus membaca dengan cermat dan teliti, supaya ini betul-betul bisa menghadirkan surga untuk Indonesia,” kata Gus Nabil sapaan akrab Muchamad Nabil Haroen.

    Kata Gus Nabil, jika Omnibus Law tersebut dapat disosialisasikan dengan baik kepada seluruh lapisan masyarakat, maka ada tiga surga yang dapat dihadirkan.

    Baca juga.. :

    • Omnibus Law Ciptaker Dinilai Permudah Investasi
    • Komisi III DPR Bakal Panggil Sekjen Kemenkumham Terkait Promosi Mutasi Jabatan
    • Virus Corona Masuk Indonesia, DPR: Petugas Kita Bobol

    “Ada tiga, pertama adalah surga untuk buruh, itu pasti, yang kedua surga untuk investor dan yang terakhir surga untuk negara,” terangnya.

    Ia meyakini, hal itu bisa dilakukan, meski harus mengambil pelajaran soal bagaimana menciptakan tiga surga ini kepada luar negeri. Akan tetapi, harus disesuaikan dengan kekhasan dan karakteristik masyarakat Indonesia.

    “Saya yakin InsyaAllah, kalau senior-senior sudah berbicara panjang lebar dan mantap bernas, berisi, InsyaAllah saya yakin surga untuk buruh, surga untuk investor dan surga untuk negara itu bisa betul-betul terlaksana,” tutur Gus Nabil.

    TAGS : Warta DPR Omnibus Law RUU Cipta Kerja

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/68358/Politikus-PDIP-Omnibus-Law-Ciptaker-Hadirkan-Tiga-Surga-Bagi-Indonesia/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMesir Deportasi Penulis Palestina
    Next Article KP2IT Sayangkan Rekomendasi PPP untuk Pilkada Teluk Bintuni
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.