Terdakwa kasus suap pengadaan drone dan alat satellite monitoring di Bakamla Nofel Hasan
Jakarta – Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yudi diduga menyamarkan sejumlah kekayaan dari hasil kejahatan.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (7/2/2018). Yudi saat menjabat sebagai pimpinan Komisi V diduga menerima sejumlah uang dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
“Sekurang-kurangnya YWA diduga menerima dan mengelola sejumlah kekayaan dari hasil kejahatan sekitar Rp20 miliar,” ucap Febri.
Uang dari hasil kejahatan iyu diduga sebagian disimpan Yudi secara tunai dan sebagian diubah menjadi aset. “Baik yang bergerak maupun tidak bergerak seperti sejumlah bidang tanah, rumah, mobil, dengan menggunakan identitas orang lain,” ungkap Febri.
Atas dugaan itu, Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yudi sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait suap proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016. Dalam kasus itu, Yudi didakwa menerima uang sekitar Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
Perkara dugaan suap yang menjerat Yudi itu saat ini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sebentar lagi, Yudi akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK.
TAGS : Yudi Widiana Menteri PUPR DPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28878/Politisi-PKS-Jadi-Tersangka-Pencucian-Uang/