Kabareskrim Irjen Pol Arief Sulistyanto
Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan akan melanjutkan pengusutan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Pengusutan itu akan dilakukan jika ditemukan bukti baru atau novum.
Demikian disampaikan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018). Arief mengungkapkan hal itu sekaligus merespon soal perkembangan kasus pembunuhan Munir yang ditangani oleh Polri. Dikatakan Arief, saat ini pihaknya sedang mencari apakah ada fakta baru terkait kasus Munir.
“Jadi kasus ini ada kemungkinan masih berjalan kalau ditemukan bukti baru tadi dan ditemukan fakta hukum baru untuk pengembangan kasusnya. Ini sedang dicari,” ungkap Arief.
Dikatakan Arief, kasus pembunuhan Munir adalah salah satu kasus yang rumit. Pasalnya, kata Arief, pada tahun 2004 lalu dirinya menjadi salah satu penyidiknya.
“Yang mengikuti kasus ini dari awal pasti tahu bagaimana pembuktian itu betul-betul complicated (rumit) karena saya waktu itu adalah salah satu tim penyidik. Sehingga ini sekarang tidak ada penutupan perkara, tidak ada karena masih terus berkembang,” tutur dia.
Arief menegaskan upaya pengungkapan kasus pembunuhan Munir masih berjalan. “Jadi di dalam penyidikan itu tidak ada buka dan tutup. Jadi saya bingung teman-teman nanya kapan di buka. Ini kami tidak pernah menutup karena di dalam penyidikan tidak ada konsep buka dan tutup,” imbuh Arief.
Menurut Arief, dalam penyelidikan suatu kasus yang ada hanya memulai dan menyelesaikan. Dalam memulai penyelidikan, Polri telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidkkan (SPDP) sejak tahun 2004 ke Kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum. Kata Arief, pihaknya sudah melakukan langkah signifikan dalam proses penyelidikan sejak kasus itu dimulai.
“Dalam proses penyidikan pada tahun 2004, telah memberkas perkara sebanyak empat berkas perkara dengan empat tersangka. Yang semuanya sudah menjalani hukuman dan sudah selesai. Bahkan, kemarin itu saudara polycarpus juga sudah selesai menjalani masa hukumannya. Sehingga itu adalah hasil penyidikan oleh Polri,” ujar dia.
Disisi lain, Arief juga menyinggung soal dokumen tim pencari fakta (TPF) yang kerap dipermasalahkan karena tidak diketahui keberadaannya saat ini. Dikatakan Arief, polisi tidak serta merta berpegang pada dokumen itu.
Ditegaskan Arief, polisi bertugas berdasarkan ada dan tidaknya fakta hukum yang baru. Menurut Arief , dirinya tidak akan terpengaruh dengan `aroma` politik yang menyertai kasus ini.
“Saya tidak bicara politik. Saya bicara masalah penegakan hukum,” tandas Arief.
TAGS : Polri Munir Kabareskrim
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40448/Polri-Cari-Bukti-Baru-Kembangkan-Kasus-Munir/