Friday, August 19, 2022
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Polri Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Kebijakan Mudik Lebaran

April 21, 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Polri Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Kebijakan Mudik Lebaran
3
SHARES
11
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, memberikan keterangan pers hasil rapat koordinasi persiapan Idul Fitri 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4) (BP/Ant)
Polri Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Kebijakan Mudik Lebaran 1

JAKARTA, BALIPOST.com – Pelanggar kebijakan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 13 Tahun 2021 dikenakan sanksi. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun siap menerapkan pengenaan sanksi tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Jakarta, Rabu (21/4), mengatakan sanksi akan ditegakkan sesuai penilaian anggota Polri di lapangan. “Bagaimana surat edaran tersebut dengan instansi terkait, Polri akan menegakkan surat edaran tersebut,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara.

Dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 yang berlaku efektif mulai tanggal 6-17 Mei 2021 disebutkan pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undang.

Ia menyebutkan, sanksi bagi masyarakat yang nekad mudik tidak hanya putar balik arah saja, tetapi juga disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Pemberian sanksi ini, kata Rusdi, ditentukan oleh anggota Polri yang bertugas di lapangan.

“Tentunya akan dinilai oleh Polri sendiri. Polri akan menilai apa sanksi yang diberikan kepada pelanggar, nanti Polri menilai di lapangan, apakah cukup putar balikkan atau kah ditambah sanksi-sanksi lain ketika didapati pihak-pihak tertentu yang sengaja melanggar surat edaran,” tutur Rusdi.

Ia mencontohkan penilaian untuk memberikan sanksi, misalnya, kepada angkutan umum, travel dan segala model angkutan lainnya yang sudah diatur tidak boleh mengangkut penumpang selama periode kebijakan larangan mudik diberlakukan (6-17 Mei 2021).

Menurut dia, sudah ada sosialisasi melalui Operasi Keselamatan yang dilakukan Polri agar masyarakat dengan penuh kesadaran tidak melakukan mudik lebaran. “Dari awal sudah diberi tahu, tidak boleh membawa penumpang mudik, tapi kalau di lapangan ditemukan seperti itu tentunya Polri akan memberikan penilaian sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya digelar rapat koordinasi lintas sektor yang diikuti oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan sejumlah kementerian terkait membahas kesiapan menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.

Dalam rapat koordinasi tersebut ditekankan bahwa kasus terkonfirmasi positif COVID-19 setelah Idul Fitri 2020 lalu meningkat mencapai 93 persen dan angka kematian mingguan mencapai 63 persen.

Berkaca dari kejadian tahun lalu, maka dari itu pemerintah mengeluarkan kebijakan peniadaan mudik Lebaran Idul Fitri 2021. “Rakor ini dalam rangka menyamakan persepsi dan langkah di lapangan khususnya Idul Fitri 2021 agar berjalan khidmah, aman dan sehat,” ucap Rusdi.

Dalam rapat tersebut juga dibahas soal ketersediaan pasokan dan harga kebutuhan pokok agar tetap aman selama Ramadhan hingga lebaran. Termasuk tentang pekerjaan pembangunan jalan yang ada di bawah pengawasan Kementerian PUPR juga ikut dilaporkan perkembangannya. (kmb/balipost)

Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Kalau Segalanya Selesai dengan Materai 10 Ribu, Salah Ngomong Langsung Nempel Materai

Next Post

Jokowi Sebut Industri Kaca Terbesar seAsia Tenggara Dibangun Mei 2021

Related Posts

Raih Lagi Kepercayaan Publik, Hindari Pelanggaran
News

Raih Lagi Kepercayaan Publik, Hindari Pelanggaran

August 18, 2022
Kapolri Lantik Sosok Kadiv Propam Pengganti Ferdy Sambo
News

Kepercayaan Publik Jadi Pertaruhan Bersama

August 18, 2022
Farel Prayoga jadi Duta Kekayaan Intelektual, Abah Lala Dapat Award
News

Farel Prayoga jadi Duta Kekayaan Intelektual, Abah Lala Dapat Award

August 18, 2022
Next Post
Jokowi Sebut Industri Kaca Terbesar seAsia Tenggara Dibangun Mei 2021

Jokowi Sebut Industri Kaca Terbesar seAsia Tenggara Dibangun Mei 2021

Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T

Naik dari Sehari Sebelumnya, Harian Kasus COVID-19 Nasional di Atas 5.700 Orang

Risma Sampaikan Penerima Bantuan Tunai Bisa Cek di Website ini

Risma Sampaikan Penerima Bantuan Tunai Bisa Cek di Website ini

KBI Adakan Turnamen Esport Charity Championship 2022 – KRJOGJA

KBI Adakan Turnamen Esport Charity Championship 2022 – KRJOGJA

August 15, 2022
OLX Autos siap terima konsumen jual mobil listrik

OLX Autos siap terima konsumen jual mobil listrik

August 15, 2022
Masih Perlukah Bibit Bebet Bobot saat Cari Jodoh? Ini Jawabannya

Masih Perlukah Bibit Bebet Bobot saat Cari Jodoh? Ini Jawabannya

August 14, 2022
Kualitas dan layanan purna jual andalan Isuzu jaga konsumen loyal

Kualitas dan layanan purna jual andalan Isuzu jaga konsumen loyal

August 15, 2022
KPK Geledah Perusahaan Mardani Maming

KPK Geledah Perusahaan Mardani Maming

August 16, 2022
Tak Punya Biaya Berobat, PMI Asal Bangli Minta Bantuan Dipulangkan dari Turki

Tak Punya Biaya Berobat, PMI Asal Bangli Minta Bantuan Dipulangkan dari Turki

August 15, 2022
Ayah Brigadir J Meradang Anaknya Disebut sebagai Pelaku Pencabulan

Ayah Brigadir J Meradang Anaknya Disebut sebagai Pelaku Pencabulan

August 3, 2022
Berkas Penembakan Brigadir J Segera Dilimpahkan ke JPU

Berkas Penembakan Brigadir J Segera Dilimpahkan ke JPU

August 15, 2022
Garap Segmen Menengah ke Atas, Advan Luncurkan Smartwatch Outdoor Baru

Garap Segmen Menengah ke Atas, Advan Luncurkan Smartwatch Outdoor Baru

August 5, 2022
Timsus Evaluasi Laporan Polisi Putri Chandrawati dan Bharada E

Timsus Evaluasi Laporan Polisi Putri Chandrawati dan Bharada E

August 4, 2022
KBI Adakan Turnamen Esport Charity Championship 2022 – KRJOGJA

KBI Adakan Turnamen Esport Charity Championship 2022 – KRJOGJA

August 15, 2022
Ditetapkan Langgar Aturan, Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob

Ditetapkan Langgar Aturan, Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob

August 6, 2022
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Raih Lagi Kepercayaan Publik, Hindari Pelanggaran
  • Kepercayaan Publik Jadi Pertaruhan Bersama
  • Sosok Inspiratif, Farel Diangkat Jadi Duta Kekayaan Intelektual

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!