Thursday, March 23, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Polri Tunggu Putusan Bharada E

January 27, 2023
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Polri Tunggu Putusan Bharada E
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penjatuhan sanksi etik kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) masih menunggu putusan sidang pengadilan. “Belum (ada sanksi etik), kami masih menunggu proses persidangan yang menjadi domain dan ranah pengadilan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (27/1).

Selain Bharada E atau Richard, personel Polri lainnya yang belum dijatuhi sanksi etik karena tersangkut kasus Brigadir J adalah Bripka Ricky Rizal Wibowo yang juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunggu putusan.

Dedi menyebut, sanksi etik terhadap Bharada E dan Ricky Rizal akan dijatuhkan dalam sidang komisi kode etik Polri yang akan dilaksanakan apabila sudah ada keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkcrah).

Jenderal bintang dua itu juga belum memastikan apakah sanksi etik yang akan dijatuhkan sama seperti Ferdy Sambo yakni pemberhentian dengan tidak hormat atau yang lain (demosi). “Setelah selesai dan inkrah dulu,” kata Dedi.

Saat ini sidang pidana terhadap Bharada E dan Ricky Rizal sedang berproses mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atau nota pembelaan terdakwa atau replik. Setelah itu dilanjutkan dengan duplik dari terdakwa, dan baru majelis hakim membacakan putusannya (vonis).

Sebagaimana diketahui, Bharada E dituntut oleh JPU pidana penjara selama 12 tahun atas perbuatannya melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Bripka Ricky Rizal dituntut delapan tahun pidana penjara. Perbuatannya sama dengan Bharada E melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tiga terdakwa lainnya, juga dituntut dengan pidana penjara berbeda. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut 12 tahun, sedangkan istrinya Putri Candrawathi dituntut delapan tahun. Terakhir Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.

Berbeda dengan Bharada E dan Ricky Rizal, Ferdy Sambo sudah lebih dulu menjalani sidang etik dan dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) pada 26 Oktober 2022. (Kmb/Balipost)

 

Credit: Source link

ADVERTISEMENT
ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Sri Mulyani Soroti ‘Pelitnya’ Bank Salurkan Kredit untuk UMKM

Next Post

Presiden Bertemu Surya Paloh di Istana

Related Posts

MAKI Bakal Laporkan PPATK ke Bareskrim
News

MAKI Bakal Laporkan PPATK ke Bareskrim

March 23, 2023
Perppu Cipta Kerja Tuai Protes, Pakar: DPR Seperti Zaman Orba
News

Perppu Cipta Kerja Tuai Protes, Pakar: DPR Seperti Zaman Orba

March 23, 2023
Otorita IKN dan UNDP Sepakat Kerja Sama Pembangunan Kota Berkelanjutan
News

Otorita IKN dan UNDP Sepakat Kerja Sama Pembangunan Kota Berkelanjutan

March 23, 2023
Next Post
Presiden Bertemu Surya Paloh di Istana

Presiden Bertemu Surya Paloh di Istana

Jepang akan Turunkan Status COVID-19 Seperti Influenza Musiman

Jepang akan Turunkan Status COVID-19 Seperti Influenza Musiman

Venna Melinda Menolak Dipertemukan Ferry Irawan

Venna Melinda Menolak Dipertemukan Ferry Irawan

KPK Duga Anak dan Istri Lukas Enembe Turut Serta Atur Pemenang Proyek

Keluarga Harap Dokter Singapura Bisa Akses Rekam Medis Lukas Enembe

March 19, 2023
MAKI Bakal Laporkan PPATK ke Bareskrim

MAKI Bakal Laporkan PPATK ke Bareskrim

March 23, 2023
HPM resmikan lima dealer terbarunya di Pulau Sumatera

HPM resmikan lima dealer terbarunya di Pulau Sumatera

March 20, 2023
Risma Sebut Tak Tahu Persis soal Korupsi Penyaluran Bansos

Risma Sebut Tak Tahu Persis soal Korupsi Penyaluran Bansos

March 20, 2023
Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu Libatkan 647 Pegawai

Temuan Transaksi Mencurigakan PPATK Jadi Rp 349 T, Diduga TPPU

March 21, 2023
Garap Peluang Peluang Jadi Pasar Produk Halal Dunia

Garap Peluang Peluang Jadi Pasar Produk Halal Dunia

March 19, 2023
Perkembangan Indra Bekti, Tensi Darah Sudah Stabil dan Tidak Pusing

Aldila Ultah ke-37, Indra Bekti Mengucapkan Selamat Lewat Video

March 13, 2023
Contek Gaya Paduan Rok dan Jaket Oversize Isyana Sarasvati

Contek Gaya Paduan Rok dan Jaket Oversize Isyana Sarasvati

March 17, 2023
2 Unit Mobil Mewah yang Dijual Ajudan Pribadi Dipastikan Fiktif

2 Unit Mobil Mewah yang Dijual Ajudan Pribadi Dipastikan Fiktif

March 15, 2023
Hyundai Gowa jalin kemitraan dengan tim Alter Ego Esports

Hyundai Gowa jalin kemitraan dengan tim Alter Ego Esports

March 9, 2023
Dukung Green Tourism, PLN Gandeng ITDC Pasang SPKLU di KEK Mandalika

Dukung Green Tourism, PLN Gandeng ITDC Pasang SPKLU di KEK Mandalika

March 8, 2023
Pengusaha Berharap Penerus Jokowi Perlu Lanjutkan Program Hilirisasi

Pengusaha Berharap Penerus Jokowi Perlu Lanjutkan Program Hilirisasi

March 2, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • MAKI Bakal Laporkan PPATK ke Bareskrim
  • Mudik dengan Kereta? Tiket KA Masih Banyak Tersedia
  • Supercharger 600 kW Huawei disebut sebagai pesaing Tesla V4

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!