PON Diklaim Bukti Keberhasilan Selenggarakan Kegiatan Besar Saat Pandemi

by

in
Foto udara Stadion Lukas Enembe di Kompleks Olahraga Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (24/8/2021). Stadion Lukas Enembe yang memiliki kapasitas lebih dari 40 ribu penonton ini akan menjadi tempat upacara pembukaan dan penutupan PON XX Papua 2021. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2021 di Papua diklaim sebagai bukti Indonesia mampu menyelenggarakan kegiatan besar di tengah pandemi COVID-19. Keberhasilan PON XX juga dapat menjadi modal bagi Indonesia untuk penyelenggaraan kegiatan besar lainnya seperti Superbike Mandalika dan lainnya.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers virtualnya di kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (12/10), pencapaian ini berkat upaya sistematis pemerintah dengan keterlibatan berbagai elemen masyarakat. Meski demikian, kegiatan besar dengan ragam acara disertai keterlibatan peserta dari berbagai daerah menjadikannya berisiko kemunculan lonjakan kasus.

“Dibalik berbagai risiko tersebut Indonesia cukup mampu dikatakan berhasil mencegah lonjakan kasus,” ujarnya.

Ia memaparkan data per 11 Oktober, hanya ditemukan 83 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dari hampir 10 ribu peserta yang mengikuti acara PON XX. Bila dipersentasekan, jumlahnya sekitar 0,83 persen. Sebagai tambahan keluhan penyakit lain yang tercatat selama penyelenggaraan PON ialah 4 kasus malaria dan 2 kasus diare.

Dikatakannya, Indonesia juga secara nasional mampu mempertahankan performa pengendalian COVID-19. Terbukti menjadi negara dengan nilai recovery indeks tertinggi se-Asia Tenggara, bahkan dalam suasana pembukaan sektor sosial ekonomi secara bertahap. “Penilaian ini ditinjau dari aspek manajemen pengendalian kasus, vaksinasi dan mobilitas suatu negara,” lanjutnya.

Beberapa upaya pemerintah selama PON XX 2021 di Papua dilakukan pada saat pra acara, saat acara dan paska acara. Upaya yang dilakukan saat pra acara dengan rapat koordinasi jajaran pemerintah pusat baik Satgas maupun kementerian/lembaga terkait kelayakan daerah.

Ini, untuk mengecek kondisi kasus, cakupan vaksinasi, dan kesiapan sarana dan prasarana secara umum untuk menyelenggarakan acara besar. Dilanjutkan rapat koordinasi dengan jajaran pemerintah daerah untuk memastikan kesiapan dan komitmen Pemerintah Daerah menyelenggarakan acara besar dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Selanjutnya, pembentukan Satgas protokol kesehatan 3M selama rangkaian acara, pihak yang khusus dipilih mengawasi kepatuhan protokol kesehatan saat acara utama berlangsung. Lalu, monitoring kesiapan teknis protokol kesehatan oleh tim asistensi dari Satgas COVID-19 pusat yang diterjunkan langsung ke daerah.

“Hal ini dilakukan untuk melakukan bimbingan bagi pihak daerah khususnya kesempurnaan kesiapan penerapan protokol kesehatan mulai dari kecukupan masker, fasilitas cuci tangan maupun kemampuan Satgas Prokes khusus PON XX,” katanya.

Sedangkan saat acara, melakukan monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan. Dalam implementasinya berbagai temuan pelanggaran di lapangan menjadi input berarti. Khususnya upaya pengawasan dan pendisiplinan perilaku peserta saat acara berlangsung.

Kemudian pemantauan kasus positif di daerah penyelenggaraan dengan data yang tercatat oleh Dinas Kesehatan maupun surveilans rutin khususnya bagi peserta acara. Selanjutnya jika muncul kasus positif maka dilakukan tidak cepat penanganan kasus positif melalui kesigapan upaya rujukan isolasi atau perawatan, penelusuran kontak, serta investigasi epidemiologis untuk mengetahui sumber pola penyebaran.

Sejauh ini Kementerian Kesehatan melaporkan bahwa munculnya kasus positif yang ada akibat adanya interaksi antarpeserta dalam kamar dan saat makan bersama, dan atlet juga sebagian menjadi penonton dan kadang-kadang pada saat selebrasi tidak taat protokol kesehatan. Lalu, pemantauan peserta yang telah menyelesaikan kegiatannya di tengah acara saat kepulangan.

Sebagaimana yang diatur dalam adendum kedua dari Surat Edaran Satgas nomor 17 tahun 2021 bahwa Kontingen PON XX wajib melakukan tes ulang setelah ketibaan di daerah asal dan karantina selama 5 hari. Dengan biaya ditanggung Satgas atau pemerintah daerah. Dengan tambahan jika hasil pertama negatif maka dihari keempat karantina wajib melakukan tes PCR ulang.

“Jika ditemukan hasil positif di salah satu hasil tes maka wajib Kontingen menjalani isolasi perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 terdekat,” jelas Wiku.

Sedangkan pasca acara, melakukan evaluasi kebijakan pelaksanaan kegiatan besar. Contohnya penerapan wajib PCR rutin sebelum pertandingan dan sebelum kepulangan, wajib menyediakan fasilitas karantina khusus bagi kontak erat dan evaluasi kepadatan akomodasi dan perilaku diluar acara pokok.

Selain itu evaluasi yang diikuti dan dilakukan setelah penyelenggaraan PON XX  dapat digunakan sebagai landasan persiapan penyelenggaraan acara di masa depan. Hasil evaluasi ini dapat dimanfaatkan tidak terbatas untuk penyelenggaraan acara olahraga namun acara-acara lain yang melibatkan banyak orang demi memastikan kegiatan tersebut dapat berlangsung lancar dan aman COVID-19.

“Dari pengalaman kita selama penyelenggaraan Pon XX kita dapat belajar bahwa perencanaan matang merupakan hal yang paling krusial dalam penyelenggaraan acara besar di tengah badai COVID-19,” pungkas Wiku. (kmb/balipost)

Credit: Source link