Mantan Direktur Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi
Jakarta – Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi berdalih tak pernah memberikan uang kepada anggota DPR terkait proyek pengadaan e-KTP. Namun, keponakan Setya Novanto (Setnov) itu mengaku kenal dan intens bertemu dengan beberapa anggota DPR, di antaranya Aziz Syamsuddin dan Fayakhun Andriadi.
“Tidak pernah (memberi uang ke anggota DPR). Tapi tahu dan pernah ketemu (Aziz Syamsuddin),” ucap Irvanto saat bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Irvanto berkelit pertemuan itu terjadi hanya saat-saat Partai Golkar membuat acara. Dia berdalih tak pernah sekalipun memberi sejumlah uang dalam sebuah bungusan kepada Aziz Syamsuddin dan Fayakun.
“Saya enggak pernah pribadi antar (bungkusan). Saya kurang tahu (siapa yang antar). Kadang kalau diajak Pak Andi (Narogong) sama Pak Vidi (Gunawan),” kata Irvanto.
Hal itu dikonfirmasi Jaksa KPK karena Irvanto diduga pernah memberi jatah kepada Novanto dan orang-orang dekat Novanto terkait proyek e-KTP. Seperti Aziz dan Fayakun. Bahkan, Jaksa mengklaim memiliki buktinya.
Selain Aziz, Irvanto mengaku mengenal Fayakhun Andriadi. Bahkan, diakui Irvanto, dirinya cukup sering bertemu dengan Fayakhun.
“Kenal (Fayakhun). Lumayan sering (ketemu)” tutur Irvanto.
Dikatakan Irvanto, dirinya saat bertemu Fayakhun sering ditemani oleh pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta adik dan kakak Andi, yakni Vidi Gunawan dan Dedy Priyono.
”Saya pribadi enggak (pernah mengngantar bungusan). Kalau ke sana, kalau engak sama Andi, Vidi, atau Dedy,” ujar Irvanto.
Dalam perkara ini, mantan Ketua DPR, Setya Novanto diduga menerima 7,3 juta dollar AS, dan sebuah jam tangan seharga Rp 135 ribu dollar AS.
Sementara Irvanto kini telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus e-KTP. Irvanto diduga sebagai perantara pemberian uang dari penggarap proyek e-KTP kepada Novanto. Begitu juga Andi Narogong yang kini statunya sudah terpidana kasus e-KTP.
Dalam sidang terdakwa Miryam S Haryani, yang dijerat pemberian keterangan palsu perkara e-KTP, Aziz Syamsudin disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang telah menekan Miryam. Penekanan itu berbuntut pencabutan keterangan Miryam di KPK.
Sementara dalam kasus suap pengurusan anggaran peroyek satelit monitoring di Bakamla, terungkap bahwa Fayakhun pernah berkomunikasi dengan Novanto ihwal penggiringan anggaran sejumlah proyek. Jaksa bahkan sampai menunjukan hasil sadapannya di muka peradilan.
TAGS : Setya Novanto Irvanto Hendra E-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30549/Ponakan-Setnov–Sebut-Nama-Aziz-Syamsuddin-dan-Fayakhun/