Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Positivity Rate Sudah Turun, Jumlah Target Tracing Bali Kembali Dikurangi
    News

    Positivity Rate Sudah Turun, Jumlah Target Tracing Bali Kembali Dikurangi

    September 7, 2021No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Positivity Rate Sudah Turun, Jumlah Target Tracing Bali Kembali Dikurangi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Positivity Rate Sudah Turun, Jumlah Target Tracing Bali Kembali Dikurangi 2
    Petugas kesehatan bersama pihak desa melakukan tracing kontak erat pasien COVID-19. (BP/eka)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 39 Tahun 2021 terkait Pelaksanaan PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa-Bali diterbitkan seiring perpanjangan pelaksanaannya mulai Selasa (7/9) hingga Senin (13/9). Dalam Inmendagri terbaru yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, diatur sejumlah penyesuaian, salah satunya target tes untuk tracing COVID-19.

    Bali yang masih menjalani PPKM Level 4, kembali mengalami pengurangan jumlah orang yang dites secara harian seiring turunnya positivity rate. Dari seminggu sebelumnya di angka  5.378 orang per hari menjadi 3.956 orang. Terjadi pengurangan sebanyak 1.422 orang.

    Jika dibandingkan antara Inmendagri No. 39 Tahun 2021 dengan Inmendagri No. 38 Tahun 2021, terdapat penurunan target testing di 4 kabupaten/kota. Rinciannya Buleleng dari 956 menjadi 478 orang, Klungkung dari 258 menjadi 129 orang, Denpasar dari 1.425 menjadi 712 orang, dan Jembrana dari 604 menjadi 201 orang.

    Ada 4 kabupaten yang tidak berubah target testingnya, yaitu Badung 508 orang, Bangli 329 orang, Gianyar 374 orang, dan Tabanan 323 orang.

    Sedangkan Karangasem mengalami penambahan target testing dari 601 menjadi 902 orang.

    Disampaikan dalam Inmendagri, penguatan 3T (testing, tracing, treatment) COVID-19 perlu terus diterapkan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan positivity rate mingguan sama dengan jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu), yaitu <5% sebanyak 1 orang, >5%-<15% sebanyak 5 orang, >15%-<25% mencapai 10 orang, dan >25% mencapai 15 orang.

    Strategi Penanganan

    Dalam keterangan pers virtualnya, Senin (6/9), Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan peningkatan rasio kontak erat yang dilacak menjadi salah satu strategi penanganan COVID-19. Ia mengatakan secara nasional positivity rate semakin menurun, yaitu 6,97 persen dan sudah mendekati dari rekomendasi WHO sebesar 5 persen. “Karena itu, tracing harus ditingkatkan,” ujarnya.

    Sampai sekarang, tracing kontak erat rata-rata sudah mencapai 7,98 orang per pasien positif. Ditargetkan tracing ini mencapai 10 orang per pasien positif.

    Ia menyebutkan di beberapa daerah sudah sangat baik sekali positivity rate-nya. Terdapat 14 provinsi yang positivity ratenya di bawah rekomendasi WHO.

    Untuk Bali, positivity rate-nya masih cukup tinggi ada di angka 9,18 persen. Namun sudah turun signifikan dari pekan lalu yang mencapai 21,86 persen pada minggu lalu. Tingkat angka positif di Bali ini ada di atas angka positivity rate nasional yang mencapai 6,97 persen.

    Jika mengikuti standar testing WHO, Bali harus melakukan tes pada 5 orang per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.

    Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi.

    Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi.

    Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina; dan treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.

    Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan. Selain itu, upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi COVID-19. (Diah Dewi/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleHyundai janjikan bebas karbon pada 2045
    Next Article Moped listrik Polestar melantai di Munich Motor Show
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.