JawaPos.com- Nikita Mirzani diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa di pengadilan atas posting-annya di media sosial. Dalam sidang eksepsi, ibu tiga anak tersebut menegaskan tidak ada maksud sama sekali untuk menghina Dito Mahendra selaku pelapor dalam unggahannya.
“Apa yang diutarakan pada posting-an saya di Instagram bukan mau menghina atau mencemarkan nama baik pelapor. Posting-an itu saya maksudkan untuk para aparat kepolisian yang harus bersikap adil kepada semua dalam perkara pidana. Hal itu dibenarkan oleh Jaksa dalam dakwaannya,” kata Nikita Mirzani dalam sidang eksepsi di PN Serang, Senin (21/11).
“Bahkan Jaksa dalam dakwaannya membenarkan saya tidak melakukan pencemaran nama baik namun tetap disidangkan karena kebingungan untuk menguraikan adanya perbuatan pidana pada saya,” imbuhnya.
Dalam eksepsinya, Niki membacakan arti dari sejumlah ayat Alquran yang menyinggung tentang keharusan berbuat adil dan menegakkan keadilan. Niki mengaku dirinya telah dizalimi dalam kasus pencemaran nama baik yang memyebabkannya dirinya harus ditahan dan duduk di kursi pesakitan.
“Perbuatan zalim dari pelapor Mahendra Dito yang laporannya mengada-ngada,” aku Nikita Mirzani.
Dia pun menyinggung soal kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp 17 juta 500 ribu. Menurut Niki, kerugian tersebut tidak masuk akal. Nikita Mirzani menuding Jaksa tidak dapat menghitung kerugian secara lebih nyata dan lebih masuk akal sehat.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak tersebut dilaporkan dugaan pencemaran nama baik buntut dari unggahannya melalui akun media sosial.
Laporan Dito kepada Nikita Mirzani teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani resmi ditahan setelah adanya pelimpahan bukti dan tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota ke Kejari Serang. Niki kini mendekam di dalam tahanan Ruta Kelas II B Serang. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link