Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Potensi Wakaf Tunai Capai Rp 180 Triliun
    News

    Potensi Wakaf Tunai Capai Rp 180 Triliun

    September 1, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Potensi Wakaf Tunai Capai Rp 180 Triliun 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kemenag: Boleh untuk Pembangunan Infrastruktur

    JawaPos.com – Isu soal penggunaan wakaf tunai untuk infrastruktur negara masih santer di tengah masyarakat. Dalam sosialisasi Festival Literasi Zakat Wakaf 2021 Kemenag kemarin (31/8), ada masyarakat yang menanyakannya. Bagi Kemenag, wakaf tunai untuk infrastruktur fisik, termasuk infrastruktur negara, tidak menjadi masalah.

    Keterangan tersebut disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor. Dia menyatakan, penjelasan terkait penggunaan wakaf tunai untuk infrastruktur negara harus hati-hati. Karena bisa menimbulkan polemik atau salah paham. ”(Apakah, Red) wakaf boleh untuk membangun infrastruktur? Tidak masalah,” katanya.

    Tarmizi menegaskan, yang tidak boleh untuk pembangunan infrastruktur adalah dana zakat. Sebab, sesuai ketentuan, dana zakat harus disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerima atau mustahik. Sedangkan wakaf barang tidak bergerak atau wakaf barang bergerak seperti uang tunai boleh digunakan untuk pembangunan fisik atau infrastruktur. Sesuai dengan ketentuannya, penggunaan atau pemanfaatan dana wakaf tunai merupakan kewenangan dari si pewakaf atau wakif.

    Para pewakaf atau wakif tadi menunjuk nadzir, yaitu orang atau lembaga yang berhak mengelola wakaf. ”Saya berwakaf untuk bangun bandara. Silakan saja,” tuturnya. Jadi, tegas Tarmizi, pengelolaan wakaf itu tergantung dari keinginan si pewakaf.

    Di tengah kemajuan teknologi seperti sekarang ini, sudah banyak kanal digital atau online pembayaran wakaf. Di dalamnya sudah terpampang dengan jelas beragam program wakaf. Diperkirakan mencapai Rp 180 triliun setiap tahun.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBiaya Proyek Kereta Cepat Membengkak, Akan Disuntik PMN Rp 4,1 Triliun
    Next Article Penyaluran PEN di DIY Dinilai Mampu Terealisasi dengan Baik – KRJOGJA
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.