Potensi Wakaf Tunai Capai Rp 180 Triliun

by

in

Kemenag: Boleh untuk Pembangunan Infrastruktur

JawaPos.com – Isu soal penggunaan wakaf tunai untuk infrastruktur negara masih santer di tengah masyarakat. Dalam sosialisasi Festival Literasi Zakat Wakaf 2021 Kemenag kemarin (31/8), ada masyarakat yang menanyakannya. Bagi Kemenag, wakaf tunai untuk infrastruktur fisik, termasuk infrastruktur negara, tidak menjadi masalah.

Keterangan tersebut disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor. Dia menyatakan, penjelasan terkait penggunaan wakaf tunai untuk infrastruktur negara harus hati-hati. Karena bisa menimbulkan polemik atau salah paham. ”(Apakah, Red) wakaf boleh untuk membangun infrastruktur? Tidak masalah,” katanya.

Tarmizi menegaskan, yang tidak boleh untuk pembangunan infrastruktur adalah dana zakat. Sebab, sesuai ketentuan, dana zakat harus disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerima atau mustahik. Sedangkan wakaf barang tidak bergerak atau wakaf barang bergerak seperti uang tunai boleh digunakan untuk pembangunan fisik atau infrastruktur. Sesuai dengan ketentuannya, penggunaan atau pemanfaatan dana wakaf tunai merupakan kewenangan dari si pewakaf atau wakif.

Para pewakaf atau wakif tadi menunjuk nadzir, yaitu orang atau lembaga yang berhak mengelola wakaf. ”Saya berwakaf untuk bangun bandara. Silakan saja,” tuturnya. Jadi, tegas Tarmizi, pengelolaan wakaf itu tergantung dari keinginan si pewakaf.

Di tengah kemajuan teknologi seperti sekarang ini, sudah banyak kanal digital atau online pembayaran wakaf. Di dalamnya sudah terpampang dengan jelas beragam program wakaf. Diperkirakan mencapai Rp 180 triliun setiap tahun.


Credit: Source link