Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Potensi Zakat Nasional Tembus Rp 230 Triliun
    News

    Potensi Zakat Nasional Tembus Rp 230 Triliun

    April 6, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Potensi Zakat Nasional Tembus Rp 230 Triliun 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com –  Kementerian Agama (Kemenag) mendorong diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengumpulan Zakat Penghasilan di kementerian/lembaga pusat dan daerah. Hal ini dilakukan untuk menggali potensi zakat nasional sebesar Rp 230 triliun setahun.

    Menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas, hingga kini zakat nasional di 2020 baru terhimpun sekitar Rp 10 triliun. Oleh karena itu, diperlukan langkah terobosan pengumpulan zakat melalui perangkat yang memungkinkan.

    “Kemenag dan Baznas bersama terus mendorong  perpres yang mengatur mekanisme pengumpulan zakat ASN segera dapat diwujudkan. Kita sedang menyelesaikan draft perpresnya, tapi tentu butuh waktu, terutama penyesuaian pasal per pasalnya, maupun hal-hal substantif yang harus diselesaikan,” ujar dia dalam keterangannya, Selasa (6/4).

    Ia mengharapkan pihaknya dapat menghasilkan langkah strategis untuk meningkatkan pengumpulan zakat secara nasional dan optimalisasi manfaat zakat yang lebih merata di negara ini. “Gerakan zakat dan program lembaga pengelola zakat harus benar-benar menyentuh kelompok marginal dalam masyarakat,” terang Menag.

    Yaqut ingin penyaluran zakat ini tidak hanya dilakukan konvensional seperti yang sudah dilakukan, tapi juga disalurkan untuk hal-hal yang produktif agar upaya pengentasan kemiskinan umat dapat terealisasi dari ikhtiar pengumpulan zakat.

    Baca Juga: Sudah Disetujui 30 Negara, Sinovac Produksi 2 Miliar Vaksin Covid-19

    Sehingga, misi Islam sebagai agama pembawa kedamaian dan kesejahteraan kepada seluruh umat manusia akan semakin terbukti melalui gerakan zakat yang bersifat inklusif dan memihak kaum dhuafa.

    Ia menegaskan, saat ini sudah bukan masanya lagi masyarakat dengan bangga membicarakan zakat sebagai solusi pengentasan kemiskinan dalam tataran konsep dan teori. Namun, tidak diiringi dengan praktiknya.

    “Tugas setiap lembaga pengelola zakat sekarang ialah membuktikan dan meyakinkan masyarakat sudah berapa banyak orang miskin yang berhasil dibebaskan dari kemiskinan melalui pendistribusian dan pendayagunaan zakat sesuai ketentuan syariat dan perundang-undangan,” tandasnya.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMaybank Indonesia dan Maybank Foundation Lanjutkan Program Maybank Women Eco-Weavers – KRJOGJA
    Next Article Pemerintah Upayakan UMKM Fesyen Naik Kelas – KRJOGJA
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.