JawaPos.com – Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Kebijakan yang bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 itu akan diiringi percepatan dan perluasan bantuan sosial (bansos).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian atau lembaga terkait guna mempercepat penyaluran bansos. Sekaligus memastikan penyaluran bansos tepat sasaran PKH 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) Program Sembako 18,8 juta KPM, dan perpanjangan BST Mei-Juni 10 juta KPM.
Tujuannya adalah untuk menyinkronkan agar bansos bisa disalurkan secepat mungkin dan cakupannya betul-betul tepat sasaran. Menurutnya, yang paling utama agar masyarakat yang paling terdampak, yaitu mereka yang ada di lapisan terbawah bisa terbantu dengan adanya bansos yang akan digulirkan nanti.
“Mudah-mudahan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli bansos akan bisa disalurkan ke seluruh pelosok Tanah Air kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan,” ujar Muhadjir dalam keterangannya, Jumat (2/7).
Selain itu, lanjutnya, percepatan penyaluran bansos ini juga merupayakan upaya untuk menurunkan angka kemiskinan kembali di bawah 2 digit seperti sebelum pandemi dalam rangka menghadapi Susenas September 2021.
Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkap bahwa pasca perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang baru, realisasi penyaluran bansos Penerima Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), berjumlah 32.953.559 keluarga/jiwa.
Editor : Edy Pramana
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link