Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»PPKM Darurat Batasi Aktivitas Masyarakat di Jawa-Bali
    News

    PPKM Darurat Batasi Aktivitas Masyarakat di Jawa-Bali

    July 2, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    PPKM Darurat Batasi Aktivitas Masyarakat di Jawa-Bali 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pembatasan yang lebih ketat untuk menekan angka penularan Covid-19 dimulai besok (3/7). Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali.

    PPKM darurat akan diberlakukan di 48 kabupaten/kota dengan kondisi pandemi level 4 serta 74 kabupaten/kota dengan kondisi pandemi di level 3.

    ”Dengan terus meningkatnya kasus konfirmasi positif dalam satu minggu terakhir, maka diputuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021,” tegas Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kemarin (1/7).

    Mekanisme PPKM darurat itu disusun selama empat hari terakhir dengan mempertimbangkan dan mendengarkan masukan berbagai ahli. Meliputi epidemiolog, pakar ekonomi, dan sebagainya serta mempertimbangkan pengalaman penanganan pandemi selama ini. ”Juga pengalaman beberapa negara lain dalam menangani pandemi,” kata Luhut.

    PPKM darurat yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali mengikuti kriteria penilaian acuan World Health Organization (WHO) berdasar indikator laju penularan dan kapasitas respons. Hal itu dijadikan acuan untuk menentukan level asesmen kondisi pandemi di daerah. WHO membaginya ke dalam empat level, yakni berdasar kasus konfirmasi, perawatan rumah sakit, tingkat kematian, serta 3T (testing, tracing, dan treatment).

    ”Cakupan pengetatan aktivitas dalam PPKM darurat ini meliputi banyak hal, baik sektor pekerjaan, kegiatan belajar-mengajar, perbelanjaan, fasilitas umum, transportasi umum, dan berbagai aktivitas masyarakat,” ungkap Luhut.

    Editor : Ilham Safutra

    Reporter : tau/lyn/far/wan/mia/lum/c9/c6/fal


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTiga Zodiak Ini Diprediksi Bakal Bernasib Mujur Sepanjang Juli
    Next Article PPKM Darurat, Bansos Dipercepat, Paling Lambat Minggu Kedua Juli 2021
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.