JawaPos.com – Diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli mendatang kembali membuat aktivitas warga dan roda perekonomian tersendat. Di satu sisi, hal ini perlu dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang kian menggila setiap harinya.
Pengamat Hukum IndiGo Network Radian Syam mengungkapkan bahwa jika PPKM Darurat kembali diperpanjang karena ketidaktaatan masyarakat dalam menjalaninya, maka hal ini akan semakin membuat khalayak banyak, khususnya rakyat kecil, menderita. Ia pun berharap agar publik bisa betul-betul patuh agar PPKM Darurat hanya perlu dilakukan satu kali ini saja.
“Pelaksanaan PPKM Darurat harus berhasil, dan hanya cukup satu kali saja penerapannya. Jangan sampai ada lagi. Kasihan rakyat jelata mau makan apa kalau bolak balik aturan ini ke depannya akan ada lagi,” ujar Radian dalam keterangannya, Kamis (08/07).
Tidak kalah penting, Radian juga mengatakan bahwa PPKM Darurat juga harus dijalankan dengan sungguh-sungguh oleh segenap elemen pemerintahan. Jangan hanya publik yang diminta patuh, tapi kalangan pejabat justru abai.
“Aparat yang bertugas harus tegas dan pemerintah harus konsisten dalam menjalankannya, karena saat ini masih banyak yang melanggar aturan. Bahkan masih ada mal atau pusat perbelanjaan yang buka,” ujar Radian.
Radian berharap PPKM Darurat bisa dipatuhi dengan baik, karena jika praktik PPKM Darurat belum juga menurunkan jumlah kasus Covid-19, maka Presiden Joko Widodo sudah memiliki dasar hukum untuk menerapkan UU Karantina Wilayah.
Radian merinci, karantina diatur dalam sejumlah pasal UU Kekarantinaan Kesehatan. Misalnya pada Pasal 2, bahwa pelaksanaan kekarantinaan kesehatan harus berlandaskan pada sembilan azas yaitu perikemanusiaan, manfaat, perlindungan, keadilan, non-diskriminatif, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, dan kedaulatan negara.
“Berikutnya, pada Pasal 7 UU Kekarantinaan Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, serta mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina berlangsung. Kemudian di Pasal 9 UU Kekarantinaan Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan serta berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” tutup Radian.
Credit: Source link