Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»PPKM Darurat Cukup Satu Kali Saja, Jangan Sampai Ada Lagi!
    News

    PPKM Darurat Cukup Satu Kali Saja, Jangan Sampai Ada Lagi!

    July 8, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    PPKM Darurat Cukup Satu Kali Saja, Jangan Sampai Ada Lagi! 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli mendatang kembali membuat aktivitas warga dan roda perekonomian tersendat. Di satu sisi, hal ini perlu dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang kian menggila setiap harinya.

    Pengamat Hukum IndiGo Network Radian Syam mengungkapkan bahwa jika PPKM Darurat kembali diperpanjang karena ketidaktaatan masyarakat dalam menjalaninya, maka hal ini akan semakin membuat khalayak banyak, khususnya rakyat kecil, menderita. Ia pun berharap agar publik bisa betul-betul patuh agar PPKM Darurat hanya perlu dilakukan satu kali ini saja.

    “Pelaksanaan PPKM Darurat harus berhasil, dan hanya cukup satu kali saja penerapannya. Jangan sampai ada lagi. Kasihan rakyat jelata mau makan apa kalau bolak balik aturan ini ke depannya akan ada lagi,” ujar Radian dalam keterangannya, Kamis (08/07).

    Tidak kalah penting, Radian juga mengatakan bahwa PPKM Darurat juga harus dijalankan dengan sungguh-sungguh oleh segenap elemen pemerintahan. Jangan hanya publik yang diminta patuh, tapi kalangan pejabat justru abai.

    “Aparat yang bertugas harus tegas dan pemerintah harus konsisten dalam menjalankannya, karena saat ini masih banyak yang melanggar aturan. Bahkan masih ada mal atau pusat perbelanjaan yang buka,” ujar Radian.

    Radian berharap PPKM Darurat bisa dipatuhi dengan baik, karena jika praktik PPKM Darurat belum juga menurunkan jumlah kasus Covid-19, maka Presiden Joko Widodo sudah memiliki dasar hukum untuk menerapkan UU Karantina Wilayah.

    Radian merinci, karantina diatur dalam sejumlah pasal UU Kekarantinaan Kesehatan. Misalnya pada Pasal 2, bahwa pelaksanaan kekarantinaan kesehatan harus berlandaskan pada sembilan azas yaitu perikemanusiaan, manfaat, perlindungan, keadilan, non-diskriminatif, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, dan kedaulatan negara.

    “Berikutnya, pada Pasal 7 UU Kekarantinaan Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, serta mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina berlangsung. Kemudian di Pasal 9 UU Kekarantinaan Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan serta berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” tutup Radian.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSasar Nasabah Milenial, DPK Kuartal I Bank J Trust Tumbuh Positif
    Next Article Sandiaga Alihkan Sebagian Anggaran Kemenparekraf untuk Bansos Covid-19
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.