Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»PPKM Mikro Kembali Diperpanjang hingga 28 Juni 2021
    News

    PPKM Mikro Kembali Diperpanjang hingga 28 Juni 2021

    June 15, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    PPKM Mikro Kembali Diperpanjang hingga 28 Juni 2021 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Melalui Inmendagri tersebut, PPKM berbasis Mikro kembali diperpanjang, berlaku pada 15–28 Juni 2021.

    Dalam perpanjangan PPKM Mikro kali ini, peran Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) diposisikan kian sentral. Puskesmas dilibatkan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di tengah masyarakat. ’’Beberapa hal yang tertuang dalam PPKM Mikro yang ini, antara lain misalnya memperkuat peran Puskesmas untuk meningkatkan tracing, testing,” kata Plh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam keterangannya, Selasa (15/6).

    Sebagaimana poin ketiga belas (a) Inmendagri tersebut, kepala daerah diminta untuk melakukan sosialisasi PPKM Mikro kepada masyarakat yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, Gubernur Bupati maupun Wali Kota juga diminta untuk lebih mengintensifkan penegakan 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Serta melakukan penguatan terhadap 3T antara lain testing, tracing, dan treatment.

    ’’Mengoptimalkan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dalam penanganan Covid-19 khususnya dalam pencegahan, testing dan tracing,” sebagaimana poin ketiga belas, huruf (a) nomor (3) Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021.

    Sementara itu, Inmendagri juga mengatur soal pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata dan taman dengan menerapkan kewajiban penerapan screening test antigen maupun genose untuk fasilitas berbayar pada lokasi wisata indoor. Serta penerapan protokol kesehatan secara ketat pada fasilitas umum dan lokasi wisata outdoor.

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKetua MPR Dukung Atta Halilintar Majukan AHHA PS Pati FC 
    Next Article Pusat Kesehatan Masyarakat Wajib Siap Hadapi Lonjakan Kasus
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.