Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»PPKM Mikro Kembali Diperpanjang hingga 28 Juni 2021
    News

    PPKM Mikro Kembali Diperpanjang hingga 28 Juni 2021

    June 15, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    PPKM Mikro Kembali Diperpanjang hingga 28 Juni 2021 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Melalui Inmendagri tersebut, PPKM berbasis Mikro kembali diperpanjang, berlaku pada 15–28 Juni 2021.

    Dalam perpanjangan PPKM Mikro kali ini, peran Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) diposisikan kian sentral. Puskesmas dilibatkan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di tengah masyarakat. ’’Beberapa hal yang tertuang dalam PPKM Mikro yang ini, antara lain misalnya memperkuat peran Puskesmas untuk meningkatkan tracing, testing,” kata Plh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam keterangannya, Selasa (15/6).

    Sebagaimana poin ketiga belas (a) Inmendagri tersebut, kepala daerah diminta untuk melakukan sosialisasi PPKM Mikro kepada masyarakat yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, Gubernur Bupati maupun Wali Kota juga diminta untuk lebih mengintensifkan penegakan 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Serta melakukan penguatan terhadap 3T antara lain testing, tracing, dan treatment.

    ’’Mengoptimalkan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dalam penanganan Covid-19 khususnya dalam pencegahan, testing dan tracing,” sebagaimana poin ketiga belas, huruf (a) nomor (3) Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021.

    Sementara itu, Inmendagri juga mengatur soal pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata dan taman dengan menerapkan kewajiban penerapan screening test antigen maupun genose untuk fasilitas berbayar pada lokasi wisata indoor. Serta penerapan protokol kesehatan secara ketat pada fasilitas umum dan lokasi wisata outdoor.

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKetua MPR Dukung Atta Halilintar Majukan AHHA PS Pati FC 
    Next Article Pusat Kesehatan Masyarakat Wajib Siap Hadapi Lonjakan Kasus
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.