Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»PPLN Pakai Joki Karantina Terancam Kurungan 6 Bulan, Denda Rp 100 Juta
    Ekonomi

    PPLN Pakai Joki Karantina Terancam Kurungan 6 Bulan, Denda Rp 100 Juta

    January 10, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    PPLN Pakai Joki Karantina Terancam Kurungan 6 Bulan, Denda Rp 100 Juta 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Setelah adanya pemain pengganti vaksinasi atau joki vaksin, kini pemerintah mengungkapkan adanya pemain pengganti karantina arau joki karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke wilayah Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan.

    Menurutnya, berdasarkan hasil survailance di lapangan masih banyak ditemukan pelanggaran. Ini menunjukkan bahwa masyarakat masih tidak disiplin dan tidak tertib dalam melaksanakan karantina.

    Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito merespons, para pelanggar proses karantina akan dikenai sanksi atau ditindaklanjuti, sesuai dengan aturan yang berlaku terkait kekarantinaan. “Tentu, akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan terkait karantina,” kata Wiku saat dihubungi oleh JawaPos.com, Senin (10/1).

    Adapun sanksi tegas bagi pelaku perjalanan internasional yang melanggar kewajiban karantina akan mengacu pada aturan Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Di dalamnya terdapat ancaman pidana kurungan enam bulan dan denda Rp 100 juta.

    Bunyi Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular Pasal 14 ayat satu, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

    Selanjutnya, pada ayat dua, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKorban Meninggal Dunia Akibat Banjir Jember Menjadi 2 Orang
    Next Article Awal tahun, Bridgestone buka store baru di PIK
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.