Monday, October 2, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

PPN 11 Persen Mulai Berlaku di 2022

October 7, 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Kemenkumham Berikan Remisi Pada Anak Berhadapan Dengan Hukum
3
SHARES
12
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Yasonna Laoly. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah menetapkan tarif tunggal untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tercatat PPN akan dinaikkan menjadi 12 persen namun secara bertahap.

PPN akan dinaikkan menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. “Pemerintah memahami aspirasi masyarakat melalui fraksi-fraksi DPR bahwa penerapan multi tarif PPN dikhawatirkan akan meningkatkan cost of compliance,” kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (7/10), dikutip dari Kantor Berita Antara.

Yasonna menyatakan penerapan kenaikan tarif menjadi 12 persen dilakukan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum pulih dari dampak COVID-19. Selain itu, jika tarif dinaikkan 12 persen pada saat ini dikhawatirkan akan meningkatkan cost of compliance dan menimbulkan potensi dispute (sengketa) sehingga disepakati sistem PPN tetap menerapkan tarif tunggal.

Menurutnya, secara global tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4 persen dan lebih rendah dari Filipina 12 persen, China 13 persen, Arab Saudi 15 persen, Pakistan 17 persen dan India 18 persen. Selain itu pemerintah melalui UU HPP juga memberikan kemudahan dalam pemungutan PPN terhadap jenis barang atau jasa tertentu maupun sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final misalnya 1 persen, 2 persen atau 3 persen dari peredaran usaha.

Tak hanya itu, perubahan atas UU Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur perluasan basis PPN dilakukan dengan mengecualikan beberapa aspek yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya meski ditetapkan sebagai barang atau jasa kena pajak namun diberikan fasilitas dibebaskan PPN.

“Sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak akan membayar PPN atas konsumsi barang dan jasa tersebut sama perlakuannya dengan kondisi saat ini,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pengaturan ini dimaksudkan agar perluasan basis PPN dilakukan dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, asas kemanfaatan khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional. “Ini diharapkan dapat mengoptimalisasi penerimaan negara yang diselenggarakan dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum,” ujarnya. (kmb/balipost)

Credit: Source link

Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

RUPSLB, BRI Tegaskan Komitmen Terapkan Keuangan Berkelanjutan

Next Post

Akan Ada Perubahan Besar Usai Covid-19, Apa Itu?

Related Posts

UTAR Anugrahkan Gelar Doktor Honoris Causa Ilmu Sosial Kepada Megawati
News

UTAR Anugrahkan Gelar Doktor Honoris Causa Ilmu Sosial Kepada Megawati

October 2, 2023
BI Tekan Peredaran Uang Palsu di Medsos dan e-Commerce
News

BI Tekan Peredaran Uang Palsu di Medsos dan e-Commerce

October 2, 2023
Meningkat, Jumlah Kunjungan Wisman ke Indonesia
News

Meningkat, Jumlah Kunjungan Wisman ke Indonesia

October 2, 2023
Next Post
Akan Ada Perubahan Besar Usai Covid-19, Apa Itu?

Akan Ada Perubahan Besar Usai Covid-19, Apa Itu?

MINI Indonesia resmikan diler bergaya city sales di Senopati

MINI Indonesia resmikan diler bergaya city sales di Senopati

Sudah 4.044.235 Orang Sembuh dari Covid-19, Kasus Aktif Sisa 32 Ribu

Covid-19 Tambah 1.393 Ribu Sehari, Total Pasien Sembuh 4 Juta Orang

NETA Indonesia kunjungi pabrik perakitan mobil listrik di Tongxiang

NETA Indonesia kunjungi pabrik perakitan mobil listrik di Tongxiang

September 29, 2023
Pascakeluarnya Permendag “Social Commerce,” Zulhas Kunjungi Pasar Tanah Abang

Pascakeluarnya Permendag “Social Commerce,” Zulhas Kunjungi Pasar Tanah Abang

September 28, 2023
”Groundbreaking” LRT Bali di Awal 2024 Dinilai ”Kesusu”

”Groundbreaking” LRT Bali di Awal 2024 Dinilai ”Kesusu”

September 30, 2023
BPS Laporkan Inflasi Mencapai 0,19 Persen

BPS Laporkan Inflasi Mencapai 0,19 Persen

October 2, 2023
Presiden Jokowi Setujui Pemberian Bantuan Korban Gagal Ginjal

Presiden Jokowi Setujui Pemberian Bantuan Korban Gagal Ginjal

September 28, 2023
Tokyo, Osaka, dan Nagoya Motorcycle Show 2024 hadir pada Maret 2024

Tokyo, Osaka, dan Nagoya Motorcycle Show 2024 hadir pada Maret 2024

October 1, 2023
Dukung Pariwisata Berkualitas, Pj. Gubernur Bali Diminta Segera Bahas Teknis Pungutan Wisatawan

Dukung Pariwisata Berkualitas, Pj. Gubernur Bali Diminta Segera Bahas Teknis Pungutan Wisatawan

September 13, 2023
Geledah Rumah Dinas Yasin Limpo, KPK Amankan Uang Puluhan Miliar

Geledah Rumah Dinas Yasin Limpo, KPK Amankan Uang Puluhan Miliar

September 29, 2023
Direktur Regional FIFA Puji Kepemimpinan Erick Thohir

Direktur Regional FIFA Puji Kepemimpinan Erick Thohir

September 22, 2023
Petani Babi Merana, Pemerintah Kemana?

Petani Babi Merana, Pemerintah Kemana?

September 25, 2023
New XL7 Hybrid dominasi penjualan Suzuki di GIIAS Surabaya 2023

New XL7 Hybrid dominasi penjualan Suzuki di GIIAS Surabaya 2023

September 29, 2023
Pejabat senior sebut BMW tolak pemisahan diri dari China

Pejabat senior sebut BMW tolak pemisahan diri dari China

September 7, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Stargazer dan Creta dongkrak penjualan Hyundai hingga 40 persen
  • Soal Bangun LRT ke Bandara Ngurah Rai, Ini Kata Sekda Badung
  • UTAR Anugrahkan Gelar Doktor Honoris Causa Ilmu Sosial Kepada Megawati

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Situs Slot Gacor Hari ini Maxwin | Slot Gacor

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!