Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PPP, Muhammad Aras
Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PPP, Muhammad Aras meminta pemerintah meninjau kembali Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 yang salah satunya menghapus ketentuan pembatasan penumpang maksimal 50 persen dari total kapasitas dalam transportasi darat seperti kendaraan pribadi, bus, dan kereta, serta laut.
Mengingat, wabah Corona masih berstatus bencana nasional dan kenaikan kasus positif Covid-19 masih terus terjadi.
“Keputusan ini berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid 19,” kata dia melalui keterangannya, Rabu (10/06/2020).
“Pandemik Covid-19 ini masih berstatus bencana nasional sesuai Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020 lalu. Oleh karena itu, segala hal berkenaan dengan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk aturan pembatasan penumpang kami kira belum layak untuk dihentikan,” tambah dia.
Wakil rakyat asal Dapil Sulawesi Selatan II (Maros, Pangkep, Barru, Parepare, Sinjai, Soppeng, Wajo, Bone, dan Bulukumba) ini mengatakan, pada masa New Normal ini, sebaiknya Kemenhub mengizinkan transportasi bisa beroperasi, namun tetap membatasi jumlah penumpang 50 persen.
“Solusinya, sebaiknya semua mode transportasi umum diperbolehkan kembali beroperasi namun dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan serta pembatasan penumpang. Kemudian penegasan kembali pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di luar rumah, seperti pembatasan karyawan bekerja di kantor, pembatasan pengunjung di Mall, pasar dan tempat umum lainnya,” ujar Aras.
Demikian pula saat menghadapi kebiasaan baru (new normal) petugas sebaiknya mengantisipasi lonjakan antrian penumpang di beberapa fasilitas transportasi umum seperti terminal dan stasiun.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73550/PPP-Minta-Pemerintah-Tinjau-Ulang-Permenhub-No-41-Tahun-2020/